Virus Corona
Daftar Hotel Berbayar untuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 OTG di Jakarta, Beserta Nomor Telepon
Pasien Covid-19 wajib menjalankan isolasi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pasien Covid-19 wajib menjalankan isolasi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Untuk pasien tanpa gejala dan gejala ringan dianjurkan melakukan isolasi mandiri untuk mengurangi beban keterisian rumah sakit, sehingga ruang di rumah sakit bisa lebih digunakan untuk yang membutuhkan.
Pasien Covid-19 tanpa gejala akan menjalani masa isolasi selama sepuluh hari semenjak dirinya dinyatakan positif Covid-19.
Sedangkan pasien gejala ringan atau sedang menjalani masa 10 hari isolasi ditambah tiga hari bebas gejala.
Baca juga: Bagaimana Cara Menyembuhkan Gejala Long Covid-19 pada Penyintas? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Tak Hanya Bantu Pasien Covid-19, Ini Manfaat Donor Plasma Konvalesen bagi Pendonor, Tambah Antibodi
Seperti diketahui, menurut WHO dari data pandemi Covid-19 di seluruh dunia, pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan hanya 20 persen.
Sedangkan 80 persen pasien Covid-19 bisa sembuh dengan sendirinya tanpa perawatan khusus.
Karena itu lebih banyak ruang yang dibutuhkan merupakan ruang isolasi mandiri.
Isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah atau di pusat layanan isolasi berbayar seperti di hotel.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melalui akun Intagramnya @disparekrafdki pada Rabu (28/7/2021) memberikan informasi terkait hotel yang menyediakan layanan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala.
Tercatat ada 18 hotel yang bisa dijadikan tempat isolasi mandiri yang tersebar di lima kota yang ada di Jakarta.
Berikut daftar hotel berbayar untuk isolasi mandiri:
Jakarta Pusat
1. Hotel Kalisma Syariah, Telp. 0818-0492-9491.
2. Ibis Jakarta Senen, Telp. 0821-6975-2525.
3. Ibis Jakarta Harmoni, Telp. 0812-3018-5544.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/rsd-wisma-atlet-kemayoran.jpg)