TRIBUNWOW.COM - Kelonggaran aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk kategori rumah makan rupanya menuai polemik.
Diketahui, pada daerah PPKM level 4, selama 26 Juli-2 Agustus, pembeli boleh makan di tempat, namun dengan batasan waktu cuma 20 menit saja.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka, dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00."
"Dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Luhut, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Reaksi Anies Baswedan setelah Viral Dijadikan Meme PPKM Pak Anies Waktu Makan Sisa 9 Menit 8 Detik
Bikin Pedagang Repot
Aturan waktu makan yang dibatasi ini lantas mendapat tanggapan dari pihak pedagang hingga politisi.
Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menyebut, kebijakan makan dalam waktu 20 menit ini hanya akan menambah masalah di lapak pedagang.
Menurutnya, sebagai pedagang harus merasa aman dan nyaman saat menyajikan makanan untuk pelanggannya.
"Bukannya memberi keleluasaan atau menambah pendapatan, justru di lapangan menambah masalah."
"Yang saya khawatirkan di lapangan, ada masalah-masalah penafsiran yang menambah repot kami sebagai pedagang."
"Harusnya kita merasa nyaman, kita harus tenang. Dibatasi waktu kan jadi terges-gesa," ucap Mukrono, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Selasa (27/7/2021).
Lanjutnya, Mukroni menjelaskan, kebanyakan masyarakat tak hanya sekadar makan dan minum di warung.
Biasanya mereka akan tetap melakukan sedikit obrolan.
Di satu sisi, penerapan protokol kesehatan di warung makan juga harus tetap dijaga.
Baca juga: Anggap Omong Kosong Seruan Demo Jokowi End Game, Pengamat: Hari Gini Makan Aja Susah Apalagi Demo
Dari pada membatasi waktu makan, kata Mukaroni, lebih baik pemerintah sekalian menegaskan larangan tidak makan di tempat.