Virus Corona

Mendagri Tito Karnavian Tegur Gubernur Papua untuk Tak Gunakan Istilah Lockdown: Pakai PPKM Level 4

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021). Mendagri ingatkan Gubernur Papua agar tidak menggunakan istilah lockdown dalam penanganan Covid-19.

"Silakan disampaikan ke publik supaya kepala daerah memahami, bisa saja kepala daerah tidak tahu, karena yang lebih paham adalah Bapeda atau badan keuangannya atau BPKAD," ujarnya.

Berikut adalah 19 provinsi yang mendapat teguran tertulis Mendagri tersebut yakni;

1. Provinsi Aceh,

2. Sumatera Barat,

3. Kepulauan Riau,

4. Sumatera Selatan,

5. Bengkulu,

6. Kepulauan Bangka Belitung,

7. Jawa Barat,

8. Yogyakarta,

9. Bali,

10. Nusa Tenggara Barat,

11. Kalimantan Barat,

12. Kalimantan Tengah,

13. Sulawesi Selatan,

14. Sulawesi Tengah,

15. Sulawesi Utara,

16. Gorontalo,

17. Maluku,

18. Maluku Utara,

19. Papua. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lain terkait