"Silakan disampaikan ke publik supaya kepala daerah memahami, bisa saja kepala daerah tidak tahu, karena yang lebih paham adalah Bapeda atau badan keuangannya atau BPKAD," ujarnya.
Berikut adalah 19 provinsi yang mendapat teguran tertulis Mendagri tersebut yakni;
1. Provinsi Aceh,
2. Sumatera Barat,
3. Kepulauan Riau,
4. Sumatera Selatan,
5. Bengkulu,
6. Kepulauan Bangka Belitung,
7. Jawa Barat,
8. Yogyakarta,
9. Bali,
10. Nusa Tenggara Barat,
11. Kalimantan Barat,
12. Kalimantan Tengah,
13. Sulawesi Selatan,
14. Sulawesi Tengah,
15. Sulawesi Utara,
16. Gorontalo,
17. Maluku,
18. Maluku Utara,
19. Papua. (TribunWow.com/Rilo)