Virus Corona

Bantah PPKM Level 4 Dilongkarkan untuk Hindari Demo, Mahfud MD: Orang Takut Mati Nggak Bisa Kerja

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD dalam tayangan KompasTV Kamis (29/4/2021). Terbaru, Mahfud MD menjelaskan pertimbangan pemerintah memperpanjang dan melonggarkan PPKM level 4, Senin (26/7/2021).

"Silakan ajukan pendapat, ini negara kita bersama, siapapun boleh berbicara, siapapun boleh mengusulkan, kita tampung," ujarnya.

Namun, Mahfud mengingatkan agar tertib dalam mengajukan pendapat dan tidak melanggar hukum.

"Silakan mau demo, tapi jangan melanggar hukum, kita pendekatannya persuasif, dan kita tidak menggerakan pasukan berlebihan untuk demo."

"Kita menurunkan orang-orang di lapangan untuk membantu penaganan Covid-19 saja," jelasnya.

Aturan PPKM Level 4 yang Dilonggarkan

Berikut ini deretan pelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus 2021. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakukan PPKM Level 4 (sebelumnya bernama PPKM Darurat), Minggu (25/7/2021). 

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, sejumlah aturan dilonggarkan. 

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ungkap Jokowi, Minggu (25/7/2021).

Sejumlah penyesuaian mobilitas dan aktivitas masyarakat antara lain mengenai warung makan.

Jokowi mengungkapkan, warung makan, pedagang kaki lima (PKL) maupun lapak di ruang terbuka di wilayah PPKM Level 4, diizinkan buka sampai pukul 20.00.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Baca juga: Kabar Gembira, BST Rp 600 dan Beras 10 Kg Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerima dan Mencairkannya

Presiden Jokowi sampaikan Perkembangan Terkini PPKM di Istana Merdeka, 25 Juli 2021 (Screenshot YouTube Sekretariat Presiden)

 

Sementara itu untuk usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Adapun pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari, buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Halaman
123