Virus Corona

Cek Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Simak Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG. Berikut adalah syarat dan daftar wilayah PPKM Level 4 bagi pekerja yang mendapatkan subsidi gaji.

TRIBUNWOW.COM - Cek syarat dan daftar wilayah PPKM Level 4 bagi pekerja yang mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta.

Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja pada tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Terbaru bagi Karyawan di Tahun 2021 Sejumlah Rp 1 Juta

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida melalui konferensi pers virtual Rabu (21/7/2021).

Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan hanya untuk sektor terdampak.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Baca juga: Tak Semua Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syarat Lokasi Penerima

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS akif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Hanya sektor yang terdampak PPKM Level 4: Industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca juga: Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Ini Kata Sri Mulyani

Wilayah PPKM Level 4

Berikut Daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Halaman
12