Prostitusi Online

Babak Baru Kasus Prostitusi Sesama Jenis di Padang, Korban Sempat Lari Tanpa Baju di Pinggir Jalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kasus prostitusi sesama jenis di Padang, Sumatera Barat, memasuki babak baru.Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan polisi mengetahui kasus ini dari laporan warga sekitar yang melihat pertengkaran dua pria berinisial A (15) dan HN (28).

TRIBUNWOW.COM - Kasus prostitusi sesama jenis di Padang, Sumatera Barat, memasuki babak baru.

Dilansir TribunWow.com, polisi berhasil mengungkap kronologi terungkapnya kasus ini dan diketahui warga.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan polisi mengetahui kasus ini dari laporan warga sekitar yang melihat pertengkaran dua pria berinisial A (15) dan HN (28).

Rico menceritakan pasangan sesama jenis itu bertengkar di kawasan Simpang Haru, Kota Padang.

"Pelaku diamankan oleh warga. Pelaku bersama dengan korban berada di dalam mobil di daerah Simpang Haru," jelas Rico, dikutip dari TribunPadang.com, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: 4 Fakta Prostitusi Sesama Jenis di Padang, Libatkan Bocah SMP hingga Pengakuan Pelaku

Baca juga: Pengakuan Remaja Gay yang Terlibat Prostitusi Sesama Jenis di Padang, Bongkar Alasan Tak Suka Wanita

Menurut Rico, A yang sempat cekcok dengan pelaku langsung turun dari mobil dalam kondisi tanpa busana.

Tindakan A itu pun memancing perhatian warga.

"Kemudian korban melompat keluar dari dalam mobil pelaku dan berlari dengan keadaan tanpa baju."

Rico melanjutkan, A saat itu ketakutan karena bertengkar dengan sang kekasih.

Tak lama setelah loncat dari mobil, A dan HN pun diamankan warga.

Keduanya langsung diserahkan ke polisi.

"Setelah itu, warga sekitar menghubungi kita dan keduanya dibawa ke Polresta Padang," lanjut Rico.

Sesampainya di Polresta Padang, A dan HN langsung diperiksa polisi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan gel pelicin merk Fiesta milik A dan HN.

"Selanjutnya kami periksa pelaku inisial HN (28), dan ia mengakui telah melakukan perbuatan cabul sesama jenis terhadap korban."

Halaman
123