Virus Corona

Anies Terbitkan Kepgub No. 925 tentang PPKM Level 4 DKI Jakarta, Berikut Daftar Aturan Lengkapnya

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar Anies Baswedan menyaksikan upacara pemecatan 8 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021). Terbaru, Anies Baswedan menerbitkan Kepgum baru tentang PPKM Level 4 DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan aturan baru terkait PPKM Level 4.

Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan aturan mengenai PPKM Level 4 sebagai perpanjangan PPKM Darurat melalui Imendagri No. 22 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 20 Juli 2021.

Anies Baswedan kemudian merincinya melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

Baca juga: Politisi PAN Kritik Perubahan Istilah PPKM Level 4, Saleh Daulay: Tidak Membuat Orang Semakin Paham

Sama seperti Imendagri, Anies menetapkan PPKM Level 4 berlaku mulai 21-25 Juli 2021.

Berikut rician aturan PPKM level 4 DKI Jakarta:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

Sektor non esensial: Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen).

Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:

a. Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor esensial:

a. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).

b. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

c. Perhotelan non penanganan karantina COVID-19. Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):

a. Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman
1234