Rektor UI Rangkap Jabatan

Sosok Ari Kuncoro, Rektor UI Viral Rangkap Jabatan hingga Buat Jokowi Ubah Aturan, Segini Hartanya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor UI, Ari Kuncoro (kiri), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kanan). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik seusai mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro rangkap jabatan.

Pasalnya, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMN ataupun badan usaha.

Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 35 (c).

"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," bunyi Pasal 35 (c) PP Nomor 68 Tahun 2013, dikutip dari ui.ac.id.

Namun, alih-alih mencopot Ari dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Pemerintah justru mengubah aturan yang berlaku.

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75/2021 pada 2 Juli 2021.

Otomatis, aturan soal rektor dan wakil rektor UI merangkap jabatan, juga berganti.

Lantas, apa perbedaan PP Nomor 68 Tahun 2013 dan PP 75/2021 yang membahas soal rangkap jabatan?

Berikut perbandingan isi soal rangkap jabatan rektor UI:

PP 68 Tahun 2013 Pasal 35 (c)

Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:

a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

PP 75 Tahun 2021 Pasal 39 (c)

Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan/atau

d. Pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Dilansir Tribunnews, merujuk revisi tersebut, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.

Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.

Sempat Viral Panggil BEM UI karena Juluki "Jokowi King of Service"

Panggil BEM UI

Sebelumnya, Ari Kuncoro sempat viral karena memanggi BEM UI yang mengkritik Jokowi.

Setelah pemanggilan itu, rangkap jabatan Ari Kuncoro pun terbongkar.

Diketahui, BEM UI kala itu meyakini bahwa Jokowi banyak mengumbar janji-janji, yang pada akhirnya tak ditepati.

BEM UI bahkan menyinggung soal Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan sebagai upaya pelemahan lembaga anti rasuah itu.

Kritikan BEM UI ini pun viral, dan mendapat tanggapan dari sejumlah orang.

Hingga pada hari Minggu (27/6/2020), pihak rektor UI memanggil beberapa mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI itu.

Hal itu dituangkan dalam surat undangan yang beredar, bersifat penting dan segera.

Unggahan akun Instagram BEM UI, Sabtu (26/6/2021). BEM UI menjadi trending topic di Twitter setelah memberikan kritik kepada pemerintah dan menyebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) 'King of Lip Service' (Instagram/@bemui_official)

Ada 10 nama yang diminta hadir di Ruang Rapat Ditmawa (Direktorat Kemahasiswaan) UI, Minggu (27/6/2021) pukul 15.00 WIB.

Sejumlah orang yang dipanggil tersebut, yakni Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, Wakil Ketua BEM UI, Yogie Sani, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Ginanjar Ariyasuta, Kepala Kantor Komunikasi dan Informasi BEM UI, Oktivani Budi, Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Christopher Christian.

Lalu, lima orang lainnya adalah Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI, Syahrul Badri, dan wakilnya, Achmad Fathan Mubina, Ketua DPM UI, Yosia Setiadi, dan dua wakilnya, Muffaza Raffiky serta Abdurrosyid.

(Tribunnews.com/Shella Latifa, WartaKota/Wito Karyono, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita terkait Ari Kuncoro

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Rektor UI Ari Kuncoro, Disorot setelah Panggil BEM UI, Merangkap Jabatan Wakil Komisaris BUMN, dan Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Ini Perbedaan PP 68/2013 & PP 75/2021 soal Rangkap Jabatan