“Rektor berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA (Senat Akademik),” tulis ayat 4 Pasal 41 PP 75/2021.
Bivitri menganggap dalam hal ini yang keliru dalah perilaku Rektor UI.
Namun, kini yang diubah justru peraturannya.
“Yang keliru perilaku pejabatnya, tetapi bukan perilakunya diperbaiki agar mengikuti aturan, justru aturannya yang diubah supaya pejabat bisa bebas melakukan apa saja," terang Bivitri. (TribunWow.com)
Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI, Arteria Dahlan: Mengurus UI Saja Waktunya Kurang, Apalagi Kalau Jadi Komisaris, dan "Revisi Statuta UI Dinilai Beri Kewenangan Lebih Besar ke Rektor, Bisa Jadi Ancaman Kebebasan Akademik"