Terkini Nasional

Jokowi Pilih Ubah PP ketimbang Pecat Rektor UI Rangkap Jabatan, Refly Harun: Yang Haram Jadi Halal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (20/7/2021). Refly Harun mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI.

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI.

Dilansir TribunWow.com, revisi tersebut kini mengizinkan Rektor UI merangkap jabatan di perusahaan BUMN selain di jabatan direksi.

Revisi itu hanya berselang kurang lebih satu bulan setelah kontroversi rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.

Diberitakan sebelumnya, Ari Kuncoro ketahuan merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama BRI.

Rektor UI Prof Ari Kuncoro, SE, MA, Ph.D saat ditemui di Makara Center, Universitas Indonesia, Depok, Rabu (25/9/2019). (Warta Kota/Vini Rizki Amelia)

Baca juga: Trending Twitter, Ini Reaksi Kocak Netizen soal Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Baca juga: Sosok Ari Kuncoro, Rektor UI yang Viral karena Panggil BEM UI, Rangkap Jabatannya Kini Disorot

Sempat dianggap melanggar aturan, kini rangkap jabatan Ari Kuncoro dianggap legal seusai Statuta UI direvisi.

Dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (20/7/2021), Refly Harun menyayangkan kebijakan Jokowi tersebut.

Padahal, kata dia, seharusnya Ari Kuncoro dipecat sebagai rektor UI karena melanggar aturan.

"Ketika ramai dibicarakan bahwa rektor UI melanggar PP, bukannya rektornya yang dicopot dari jabatan karena sudah melanggar," jelas Refly.

"Atau menteri BUMN-nya yang sudah lali dicopot juga, tapi yang terjadi adalah kesalahan itu dilegalkan dengan cara mengubah PP."

"Wah bahaya sekali kalau bernegara seperti ini."

Refly melanjutkan, revisi Statuta UI seolah mengubah hal haram menjadi halal.

Pasalnya dalam Statuta UI sebelumnya, rektor dilarang merangkap jabatan di perusahaan BUMN.

"Besok kalau ada pelanggaran Undang-undang, bukannya pelanggar Undang-undang diberi sanksi administratif," katanya.

"Tapi cukup Undang-undangnya diubah, jadi yang haram jadi halal."

"Luar biasa ya negara kita ini."

Baca juga: Faisal Basri Bongkar Curhat Dosen soal Rektor UI: Berdoa agar Jadi Menteri, Biar Cepet Keluar

Baca juga: Fadli Zon Sentil Rektor UI yang Panggil BEM UI seusai Beri Julukan Jokowi, Ternyata Rangkap Jabatan

Bahkan, kata Refly, Jokowi kini tengah mencontohkan soal pelanggaran peraturan kepada masyarakat.

Refly menyebut revisi Statuta UI yang dilakukan Jokowi itu seolah bertujuan mengakomodasi Ari Kuncoro yang dianggap bersalah karena rangkap jabatan.

"Bagaimana kita mau menegakkan good governance kalau presidennya mencontohkan pelanggaran peraturan yang dibuatnya sendiri," terangnya.

"Bayangkan dia membuat aturan dan aturan tersebut sudah eksis, ada pelanggaran terhadap aturan tersebut."

"Tapi dibiarkan dengan membuat aturan yang mengakomodasi pelanggaran tersebut."

Lebih lanjut, Refly menyinggung pernyataan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.

Di sejumlah kesempatan, Fadjroel sempat mengatakan Jokowi selalu tegak lurus terhadap konstitusi.

"Saya pikir ini cara bertindak yang kacau dadi sisi negeri hukum yang harusnya taat aturan."

"Jadi barangkali ini refleksi kata Fadjroel Rachman dalam beberapa kesempatan 'Presiden tegak lurus terhadap konstitusi'," tukasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-10.27:

Trending Twitter

Sempat viral karena rangkap jabatan, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kembali menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 74/2021 pada 2 Juli 2021.

Dilansir TribunWow.com, perubahan tersebut memungkinkan rektor UI merangkap jabatan di BUMN asalkan bukan di jabatan direksi.

Aturan tersebut memungkinkan Ari Kuncoro merangkap jabatan, seperti ia yang kini juga menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Perubahan PP itu pun menuai berbagai reaksi warganet.

Sejumlah cuitan warganet terkait Rektor UI boleh rangkap jabatan seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 74/2021 pada 2 Juli 2021. (Twitter)

Baca juga: Sosok Ari Kuncoro, Rektor UI yang Viral karena Panggil BEM UI, Rangkap Jabatannya Kini Disorot

Baca juga: Faisal Basri Bongkar Curhat Dosen soal Rektor UI: Berdoa agar Jadi Menteri, Biar Cepet Keluar

Bahkan, Rektor UI sampai trending di media sosial Twitter, Rabu (21/7/2021).

Banyak warganet yang menjadikan Rektor UI sebagai bahan candaan di media sosialnya.

"Rektor UI nabrak pohon, pohonnya yang ditebang," cuit @gloriahermawan.

"Rektor UI kalo kena Covid, Virusnya isoman," tulis @CakBambangelf.

"Rektor UI salah ketik alamat email, Bill Gates minta maaf," komentar @Dody02180922.

"Rektor UI kalai parkir sembarangan, Rambunya yang dipindahin," cuit @Na_nut.

"Rektor UI kalo tarik tunai di ATM saldonya malah nambah," tulis @gegeelnino.

"Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri," cuit @NephiLaxmus.

Hingga berita ini diturunkan, Rektor UI menduduki trending dua Twitter Indonesia.

Bahkan, sudah ada 63.400 lebih cuitan terkait Rektor UI.

Baca juga: Fadli Zon Sentil Rektor UI yang Panggil BEM UI seusai Beri Julukan Jokowi, Ternyata Rangkap Jabatan

Baca juga: 2 Mahasiswa Tewas saat Baiat Latihan Silat, Wakil Rektor UIN Malang: Almarhum Sempat Kelelahan

Kata Pengamat

Sementara itu, Revisi PP tentang Statuta UI ini dinilai menjadi ancaman bagi kebebasan akademik.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri SUsanti menyebut revisi Statuta UI tersebut cenderung memberikan kewenangan lebih pada sang rektor.

“Makna perubahan ini adalah pemberian wewenang yang besar kepada rektor, yang juga sekarang bisa punya potensi benturan kepentingan dengan pemerintah,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

“Konkretnya, ini bisa menjadi ancaman bagi kebebasan akademik."

Bivitri lantas menyinggung soal pengubahan kewenangan rekor dalam revisi Statuta UI.

“Rektor berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA (Senat Akademik),” tulis ayat 4 Pasal 41 PP 75/2021.

Bivitri menganggap dalam hal ini yang keliru dalah perilaku Rektor UI.

Namun, kini yang diubah justru peraturannya.

“Yang keliru perilaku pejabatnya, tetapi bukan perilakunya diperbaiki agar mengikuti aturan, justru aturannya yang diubah supaya pejabat bisa bebas melakukan apa saja," terang Bivitri. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Revisi Statuta UI Dinilai Beri Kewenangan Lebih Besar ke Rektor, Bisa Jadi Ancaman Kebebasan Akademik"