Jokowi dianggap tidak hanya telah mengubah PP, namun juga telah melanggar UU No.25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Dalam pasal 17, disebutkan jelas bahwa pelayan publik (dalam hal ini Rektor UI) dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus.
"Barangkali ini lah refleksi dari Fadjroel Rachman dalam beberapa kesempatan bahwa yang namanya presiden, tegak lurus terhadap konstitusi," ujar Refly tertawa.
Baca juga: Panggil BEM UI karena Juluki Jokowi, sang Rektor Ketahuan Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Harusnya Malu
Lihat videonya mulai menit ke 10.25:
Sosok dan Jejak Karier Ari Kuncoro
Prof Ari Kuncoro lahir di Jakarta, 28 Januari 1962 (umur 59 tahun).
Ia adalah Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024.
Ari Kuncoro dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.
Jabatan rektor itu didapatkan melalui Pemilihan Rektor UI oleh Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) pada 25 September 2019.
Ari Kuncoro sempat menjadi Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), dimana ia diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017.
Tahun 2020, ia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI.
Ditelusuri Tribunnews pada laman BRI, Selasa (29/6), nama Ari Kuncoro tertulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.
Melansir laman resmi UI, Selasa (29/6/2021), Ari Kuncoro merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Ekonomi di FEB UI dengan google h-index 14 dan menduduki peringkat pertama di Indonesia untuk sitasi karya ilmiah berdasarkan RePEC.
Sebelum menjadi hingga seperti ini, Prof. Ari memulai kariernya di LPEM FEB UI sebagai asisten peneliti.
Sepak terjangnya dalam akademisi terus berlanjut hingga dia menjadi Wakil Dekan FEB UI sampai menjadi Dekan FEB UI seperti saat ini.