TRIBUNWOW.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan, terhadap pemilik warung kopi (warkop), berbuntut panjang.
Oknum Satpol PP yang diketahui bernama Mardani Hamdan (46) kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir TribunWow.com, Bupati Gowa juga diketahui telah resmi mencopot Mardani Hamdan dari jabatan pejabat publik.
Selain dicopot sebagai ASN, Mardani juga disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Viral Video 28 Oknum Satpol PP di NTT Pesta Miras Rayakan Ultah Senior, Ada yang Akhirnya Dipecat
Tak sampai di situ, kasus Mardani sempat menjadi sorotan Presiden Jokowi.
Kini, harta kekayaan yang dimiliki oleh Mardani Hamdan sebagai pejabat publik juga tak luput dari sorotan.
Dikutip dari KompasTV, Mardani Hamdan diketahui menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa sejak 2019.
Sebelum, Mardani merupakan Kepala Bidang di Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa.
Sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani sempat melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Desember 2020.
Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Mardani Hamdan memiliki kekayaan total mencapai Rp 981.066.400.
Jumlah tersebut diketahui nyaris meningkat dua kali lipat sejak awal menjabat pada 2019 lalu.
Saat awal menduduki kursi Sekretaris Satpol PP Gowa, harta Mardani berjumlah Rp 497.292.000.
Peningkatan nilai jumlah kekayaan Mardani terjadi karena kenaikan nilai harga tanah dan bangunan.
Selain itu, Mardani juga memiliki aset kendaraan dan kas atau setara kas yang sebelumnya tidak dimilikinya.
Berikut ini rincian harta kekayaan Mardani Hamdan, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, yang diakses Tribunnews.com: