TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita berinisial DN (23) asal Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Banyumas, diringkus polisi seusai membunuh lalu membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Bayi terbungkus plastik ditemukan warga di saluran irigasi Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Banyumas, Senin (17/5/2021).
Saat ditemukan, mulut bayi dalam kondisi tersumpal kertas.
Menurut Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, DN sengaja membunuh bayi tersebut.
Baca juga: Fakta Viral Ibu Muda Asal Garut Terekam CCTV Buang Jasad Bayi di Bekasi, Ini Kata Polisi
Baca juga: Bisakah Ibu yang Positif Covid-19 dan Baru Melahirkan Memegang Bayinya? Ini Penjelasan Kemenkes
Kepada polisi, ia beralasan bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan rekan kerjanya di rumah sakit swasta berinisial SM (30).
Edi menjelaskan, DN dan SM sudah berencana membunuh bayi itu sejak dalam kandungan.
Bahkan, SM sempat meminta DN menggugurkan kandungan dengan meminum obat peluntur janin.
Namun, janin yang dikandung DN masih dalam kondisi sehat hingga saat dilahirkan sang ibu.
"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," ujar Edi, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/7/2021).
DN menghabisi nyawa bayi tak berdosa itu dengan cara menyumpal mulutnya selama 15 menit.
Setelah bayi itu tewas, DN membungkus jasad darah dagingnya tersebut ke dalam plastik dan membuangnya ke saluran irigasi dekat rumahnya.
Akan Segera Menikah
Di hadapan polisi, DN mengaku sudah berkali-kali berhubungan suami istri dengan SM yang sudah berkeluarga.
Tak hanya itu, alasan DN membunuh bayi itu adalah dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain.
Ia mengaku takut jika saat menikah kelak sudah dalam kondisi hamil.