TRIBUNWOW.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 15 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembatasan mobilitas saat libur Hari Raya Idul Adha.
Kebijakan tersebut akan efektif berlaku selama periode tanggal 18-25 Juli 2021.
Aturan ini keluar di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi COVID-19 dapat terkendali,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip dari covid19.go.id, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Selesai Isolasi Mandiri Tak Perlu Lagi Tes Covid-19, Simak Penjelasannya
Baca juga: Apa Itu Komorbid? Bagaimana Bahaya dan Cara Menanganinya saat Terinfeksi Covid-19
Atas pertimbangan pengalaman di mana kasus Covid-19 selalu melonjak ketika libur panjang, keputusan tersebut tetap diambil.
Karena SE tersebut juga mengatur pembatasan mobilitas terutama dalam kegiatan Idul Adha di luar wilayah pemberlakuan PPKM Darurat.
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid No. 15 Tahun 2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.
"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini," tulis dalam keterangan tersebut.
Berikut beberapa hal yang diatur dalam SE No. 15 Tahun 2021 adalah:
1. Pembatasan Mobilitas
Pelarangan sementara mobilitas masyarakat diberlakukan pada seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah.
Namun terdapat beberapa pihak yang dikecualikan.
Diantaranya, pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil (maks. 1 pendamping), kepentingan bersalin (maks. 2 pendamping), pengantar jenazah non-Covid-19 (maks. 5 pendamping).
Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang diberlakukan untuk semua moda transportasi.