TRIBUNWOW.COM - Perseteruan musisi Jerinx SID dan pegiat sosial Adam Deni terus berlanjut.
Sebelumnya, diketahui Adam Deni telah membuat laporan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya terkait ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilakukan oleh Jerinx SID.
Karena perbuatannya, Jerinx SID terancam hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.
Baca juga: Polda Metro Jaya akan Panggil Jerinx SID terkait Kasus Pengancaman, Adam Deni: OTW Beli Karpet Merah
Baca juga: Adam Deni Akhirnya Laporkan Jerinx SID atas Tindakan Pengancaman, Ini Kata Polisi
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Adam Deni, Machi Ahmad yang menemani kliennya saat memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
"Hari ini mendampingi klien saya memenuhi undangan klarifikasi atas laporan klien saya 10 Juli kemarin," kata Machi Ahmad melalui kanal YouTube KH Infotainment pada Sabtu (17/6/2021).
Adam Deni dicecar 11 pertanyaan oleh para penyidik terkait laporan yang telah dibuatnya.
"Tadi klien saya menjawab 11 pertanyaan dari para penyidik," lanjut Machi Ahmad.
Berdasarkan klarifikasi yang Adam Deni berikan, suami Nora Alexandara itu bakal dijerat pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE.
"Adapun ancaman yang kita lapokan adalah Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE, kata Achmad Deni.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik."
"Yang berisi ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditunjukkan secara pribadi."
"Ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tambahnya.
Terkait 11 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Machi Ahmad enggan membeberkannya ke publik.
"Tentunya mengenai hal-hal yang dilaporkan, tapi disini saya tidak ingin membahas pokok-pokok perkara terlalu jauh, karena ini kapasitasnya masih dalam mengklarifikasi, masih dalam penyelidikan," terang Machi.
Sementara itu, Adam Deni sendiri sudah yakin dan siap untuk dipertemukan dengan Jerinx SID jika diminta.