TRIBUNWOW.COM - Kasus penamparan seorang ibu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan oleh oknum anggota Satpol PP terus bergulir.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa melakukan aksi penganiayaan ketika melakukan razia PPKM Darurat.
Korbannya adalah pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Amriana (34).
Baca juga: Fakta Viral Satpol PP Disiram Air Panas Pedagang saat Razia PPKM, Tak Terima Warung Ditutup
Keduanya dianiaya saat berada di warung kopi milik mereka.
Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.
Kabar terbarunya, oknum Satpol PP berinisial MH sudah resmi dijadikan tersangka.
MH sebelumnya dilaporkan Nur Halim dan Riana ke Polres Gowa.
Informasi di atas dibenarkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan.
Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," katanya dikutip dari Tribun-Timur.com, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Wanita Viral Dipukul Satpol PP Ternyata Tak Hamil, Sebut Kandungan di Luar Nalar: Tukang Urut Bilang
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.
Sementara korban penganiayaan, Riana belum menjalani pemeriksaan lantaran masih mendapatkan perawatan medis.
Korban Bicara soal Kehamilan
Dirangkum dari Tribun-Timur.com, Riana dibawa ke Rumah Sakit Thalia, Panciro, Bajeng, Kabupaten Gowa setelah dianiaya Kamis (15/7/2021) sore.