TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin sejumlah produk obat donasi untuk percepatan penanganan Covid-19.
Di antaranya adalah produk obat donasi dari China, Lianhua Qingwen Capsules (LQC).
Dilansir TribunWow.com, ada dua jenis produk terkait Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang sempat beredar di Indonesia.
Baca juga: Termasuk Ivermectin, Ini Daftar Obat yang Harus Dihindari Pasien Covid-19 saat Isolasi Mandiri
Diketahui, pencabutan izin salah satu jenis obat tersebut berlaku mulai 30 April 2021.
Namun, satu di antaranya kini masih memiliki izin edar.
Kenali Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dengan Izin Edar
Dikutip dari situs resmi pom.go.id, produk obat tradisional tersebut terdaftar di Badan POM dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES.
Indikasi produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES (LQC) yang disetujui oleh Badan POM adalah membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk, dengan aturan pakai yang disetujui adalah sehari 3 kali 4 kapsul sesudah makan dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter.
Produk LQC dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dengan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES tersebut masih beredar dan tidak dicabut izin edarnya.
Baca juga: Jangan Asal Konsumsi Obat dan Vitamin saat Isolasi Mandiri karena Covid-19, Simak Tips Berikut Ini
Lianhua Qingwen Capsule Donasi Tanpa Izin Edar
Sementara pada tahun 2020, terdapat pula persetujuan pemasukan produk LIANHUA QINGWEN Donasi (LQC Donasi) yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas rekomendasi Badan POM melalui Sistem Layanan Perizinan Tanggap Darurat, Aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).
Berdasarkan kajian terkait keamanan dan manfaat yang dilakukan Badan POM terhadap produk LQC Donasi tersebut, diperoleh hasil sebagai berikut:
LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) hanya digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya.
Salah satu komposisi dari LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) adalah Ephedra.
Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.