DS dan US terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Alasan Keluarga Korban Tolak Lamaran
Diketahui, sebelum membunuh kekasihnya, DS sempat memberikan ancaman setelah niatnya melamar SZ ditolak keluarga korban.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, fakta tersebut disampaikan oleh Aziz (45) selaku ayah korban.
Pelaku yang bekerja di salon itu diketahui melamar korban pada pertengahan Juni 2021.
Kala itu pelaku sempat bolak-balik mendatangi rumah keluarga korban.
"Waktu itu Rabu bulan Juni mau melamar, datangnya malam. Karena saya enggak ada di rumah jadi pergi lagi," jelas Aziz, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Fakta Viral Kasus Karaoke di Puskesmas Bogor, Ternyata Nyanyi Pakai Alat Pemanggil Pasien
Saat bertemu dengan DS, Aziz mengaku menolak lamaran DS karena dua alasan.
Pertama ia melihat anaknya SZ masih berada di usia yang belum matang atau masih kecil.
Kedua, Aziz menganggap SZ masih menjadi tulang punggung keluarga.
Setelah menerima penolakan itu, pelaku kemudian mengeluarkan sebuah surat perjanjian untuk ditandatangani keluarga korban.
Dalam surat tersebut, pelaku meminta agar keluarga korban pasrah terhadap nasib yang menimpa SZ.
"Pokoknya panjang lebar dia ngeluarin surat perjanjian. Intinya sih kalau nolak, kalau ada apa-apa sama anak saya, itu enggak tanggungjawab," ungkap Aziz.
Video Penemuan Korban Viral
Kasus pembunuhan ini menjadi viral setelah video penemuan jasad korban beredar di media sosial.