TRIBUNWOW.COM - Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengky Aryadi memberi keterangan terkait isu adanya perlakuan istimewa kepada pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.
Dirinya membantah adanya perlakuan khusus yang diberikan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Kami perlu meluruskan berbagai mis-informasi yang selama ini terjadi bahwa ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka," kata Hengki melalui kanal Youtube MOP Channel pada Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Mencolok, Nia Ramadhani Pakai Topi Rp 16 Juta saat Konferensi Kasus Narkoba, Ini Faktanya dari Dior
Baca juga: Semangati, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Beri Dukungan Moril Nia Ramadhani: Manusia Tempatnya Salah
Menurutnya, Nia Ramadhani dan suami akan diperlakukan secara sama seperti tersangka-tersangka yang lain.
Terkait Nia Ramadhani dan tersangka lainnya yang tidak hadir pada saat press release pertama, Hengky mengatakan bahwa mereka saat itu sedang melakukan tes darah dan rambut.
"Saat rilis pertama saat itu tersangka sedang dibawa ke Labkesda untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah," ujar Kombes Hengki.
"Mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik."
"Selain urine kami pastikan melaksanakan pemeriksaan rambut dan darah," tuturnya.
Terkait permintaan rehabilitasi yang dilayangkan oleh pihak keluarga, polisi hanya memastikan bahwa kasusnya akan tetap berjalan meski sudah mendapat rekomendasi.
"Dengan rehabilitasi, bukan perkara tidak dilanjutkan, tetap kita lanjutkan, tetap disidang," kata Kombes Pol Hengky Haryadi.
"Nanti akan divonis hakim, ancamannya 4 tahun."
Adapun Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dikatakan Hengky akan direhabilitasi bukan atas rekomendasi penyidik polisi, melainkan oleh tim asesmen terpadu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Rehabilitasi bukan dilaksanakan penyidik, dilakukan tim asesmen terpadu oleh BNN," kata Hengky.
"Isinya Polri, kejaksaan, dokter, dan sebagainya, di luar Polres Jakpus, seandainya ada keputusan rehabilitasi."
Tetapi kami tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagimana diwajibkan dalam UU pasal 54 UU no 35 tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan.