Virus Corona

Polisi Tangkap Oknum Penjual Obat Ivermectin di Jakarta, Dijual dengan Harga Rp 475 Ribu per Kotak

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam sebuah konferensi pers. Terbaru, Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan bahwa PMJ telah meringkus oknum penjual obat dengan harga selangit, Selasa (6/7/2021).

TRIBUNWOW.COM - Tingginya permintaan obat di masa pandemi Covid-19, membuat sejumlah pihak bertindak curang dan mempermainkan harga.

Baru-baru ini, Polda Metro Jaya menangkap oknum penjual obat yang sengaja menaikan harga berkali berkali lipat.

Khususnya, untuk obat jenis Ivermectin yang direkomendasikan untuk terapi pasien Covid-19.

ILUSTRASI. Obat anti parasit Ivermectin produksi Indofarma (INAF). (Kontan)

Baca juga: Harga Obat Ivermectin Meroket, Luhut Geram dan Beri Ancaman Tindakan Tegas: Sudah Cukup

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (6/7/2021) dalam sebuah konferensi pers.

Dilansir TribunWow.com, Yusri Yunus mengumumkan bahwa polisi telah meringkus tersangka pemilik toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

Tersangka diduga menjual obat-obatan Covid-19 dengan harga jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemenkes.

"Nama tokonya adalah SJ, di situ ditemukan obat-obatan Ivermectin ini dijual dengan harga cukup tinggi, tidak sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan," kata Yusri Yunus dikutip dari Kompas TV.

Harus diakui, kenaikan harga obat yang dilakukan oleh oknum juga disebabkan karena sikap panic buying masyarakat.

Yusri Yunus menambahkan, Ivermecting yang biasanya dijual dengan harga Rp 7.500 per tablet dinaikkan lebih dari enam kali lipat.

Baca juga: Mengenal Tanaman Seledri yang Kaya Manfaat, Bisa Digunakan sebagai Obat Kumur

Baca juga: Erick Thohir Sidak Sejumlah Apotek, Pantau Harga Obat Terapi Covid-19: Saya Terus Terang Terpukul

Umumnya, Ivermectin tiap kotaknya berisi 10 tablet dengan harga Rp 75.000.

Namun, penjual nekat menaikkan harganya hingga Rp 475.000 setiap kotaknya.

"Jadi ditemukan Rp 475.000 harganya, ini kemudian kita amankan si pemilik tokonya," kata Yusri.

Polisi sudah melakukan penangkapan sejak Minggu, 4 Juli 2021.

Kini, kepolisian masih melakukan penyidikan mendalam terkait aksi nekat oknum pemilik toko obat berinisial R tersebut.

"Ini masih kita proses dan kita lakukan pendalaman penyidikan lagi, kemungkinan ada spekulan-spekulan lain yang bermain," ujar Yusri Yunus.

Baca juga: Tegaskan Susu Beruang Bukan Obat Covid-19, dr Tirta: Enggak Beda sama Susu yang Lewat Depan Rumah

Lihat videonya mulai menit ke 1.45:

Kemenkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat-obatan Covid-19.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menetapkan harga eceran tertingi atau HET untuk 11 jenis obat dalam masa pandemi Covid-19.

Penetapan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Mengingat, harga obat-obatan khususnya yang disarankan untuk dipakai saat terpapar Covid-19 melonjak tinggi tak masuk akal.

Kebijakan tersebut dibacakan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat siaran pers di YouTube Kemenkes, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Luhut Geram Harga Obat Ivermectin Meroket dan Langka, Beri Ancaman Tindakan Tegas: Gak Ada Urusan

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan geram karena harga obat yang dianjurkan di masa Covid-19 meroket tinggi.

Terutama harga obat Ivermectin yang melonjak puluhan kali lipat dan mengamali kelangkaan.

Oleh karena itu, Kemenkes merilis harga eceran tertinggi (HET) untuk 11 obat Covid-19 yang dijual di apotek dan instalasi rumah sakit/klinik di seluruh Indonesia.

Berikut daftar harga eceran tertinggi (HET) 11 obat dalam masa pandemi Covid-19:

1. Teblet Favipiravir 200 mg satuan tablet Rp 22.500.

2. Injeksi Remdesivir 100 mg satuan vial Rp 510.000.

3. Kapsul Oseltamivir 75 mg satuan kapsul Rp 26.000.

4. Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml infus satuan vial Rp 3.262.300.

5. Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml infus satuan vial Rp 3.965.000.

6. Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml infus satuan vial Rp 6.174.900.

7. Tablet Ivermectin 12 mg satuan tablet Rp 7.500.

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus satuan vial Rp 5.010.500.

9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus satuan vial Rp 1.162.100.

10. Tablet Azithromycin 500 mg satuan tablet Rp 1.700.

11. Azithromycin 500 mg infus satuan vial Rp 95.400. 

(TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lain terkait