Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Motifnya, bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Ia mengaku malu dan berniat membuangnya." (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Malu Lahirkan Bayi dari Hubungan Gelap, Mahasiswi Akper di Garut Buang Bayi ke Tempat Sampah, dan Ini Hukuman Bagi Mahasiswi asal Garut yang Aborsi dan Buang Bayi ke Tempat Sampah di Bandung
Baca artikel lain terkait kasus pembuangan bayi