Virus Corona

Tanggapan Gubernur Ridwan Kamil terkait PPKM Darurat: Lockdown Tidak dan Belum di Level Kabupaten

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau RSHS dan RSKIA kota Bandung, 13 Juni 2021. Terbaru, Ridwan Kamil akan memberlakukan lockdown dalam merespons kebijakan PPKM Darurat dari pemerintah pusat, Kamis (1/7/2021).

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merespons instruksi pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Darurat) Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021.

Ridwan Kamil memastikan, Pemprov Jabar akan menerapkan lockdown dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

Kendati demikian, pemberlakuan tersebut tidak diterapkan secara mikro alias tidak di level kabupaten atau provinsi.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan bahwa Kota dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat kini tengah berstatus zona merah Covid-19 per Kamis (24/6/2021). (Instagram/@ridwankamil)

Baca juga: Ini Ancaman Sanksi untuk Warga yang Abai Prokes saat PPKM Darurat, Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda

Menurutnya, akan sama saja menerapkan lockdown di level provinsi atau kabupaten bila daerah yang lain tidak melakukannya.

"Kalau kami (Provinsi) lockdown, Banten tidak, DKI Jakarta tidak, Jateng tidak, sama saja bohong," kata Ridwan Kamil dikutip TribunWow.com dari tvOnenews, Kamis (1/6/2021).

"Maka kesimpulannya lahirlah yang namanya PPKM Mikro Darurat, tetap berbasis mikro dan boleh lockdown," imbuhnya.

Ada sebanyak 122 kabupaten atau kota di 7 provinsi termasuk Jawa Barat yang akan memberlakukan kebijakan tersebut.

Baca juga: Ngeyel Tak Tertib saat PPKM Darurat, Gubernur hingga Wali Kota Terancam Sanksi Diberhentikan

Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Tegaskan Tak Ada Mal Buka: Kasus Covid-19 Diharapkan Bisa di Bawah 10 Ribu

Ridwan Kamil sudah melakukan koordinasi dengan Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan.

Ridwan Kamil menyimpulkan, Pemprov Jawa Barat akan melakukan lockdown di tingkat RT dan RW yang ditetapkan sebagai zona merah.

"Tadi pagi saya sudah rapat Pak Luhut, jadi kalau ada media mau mengutip apakah di Jawa Barat akan lockdown? Jawabannya, Iya tapi di level RT dan RW," ujar Ridwan Kamil.

"Tidak dan belum di level Kabupaten, tidak dan belum di level Provinsi."

"Kalau lockdown sudah dilakukan, maka semua orang tidak boleh pergi, maka urusan suplai pangan dan kebutuhan primer harus diperhatikan oleh RT RW sampai level Kelurahan, Camat, Bupati, baru ke Gubernur dan Presiden," pungkasnya.

Diketahui, lockdown di Jawa Barat setidaknya akan dilakukan di 731 RT yang berstatus zona merah.

Baca juga: Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 sampai 20 Juli 2021, Jokowi: Tetap Tenang, Waspada

Lihat videonya mulai dari awal:

Aturan Lengkap PPKM Darurat

Berikut ini adalah rincian aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers, Kamis (1/7/2021).

Dalam aturan tersebut, tempat ibadah seperti masjid hingga gereja akan ditutup lagi untuk sementara.

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (TribunWow.com/Rilo,Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat "

Berita lain terkait PPKM