Virus Corona

Ini Ancaman Sanksi untuk Warga yang Abai Prokes saat PPKM Darurat, Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAK PATUH MASKER - Petugas Satpol PP Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, menggelar razia pelanggar penggunaan masker di Jalan Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (6/3/2021). Dalam kegiatan yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19, ini masih banyak warga masyarakat yang membandel dan tidak patuh dalam menggunakan masker. Terbaru, ilustrasi razia masker.

TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di Jawa-Bali yang akan berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Selama PPKM Darurat berlangsung, ada ancaman sanksi untuk masyarakat yang tidak tertib menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Informasi itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

Petugas gabungan menghukum warga yang tidak menggunakan masker dengan melakukan push up saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan. Terbaru, ilustrasi hukuman warga tak pakai masker. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Baca juga: Ngeyel Tak Tertib saat PPKM Darurat, Gubernur hingga Wali Kota Terancam Sanksi Diberhentikan

Baca juga: Anggota DPR Bongkar Anggaran Penanganan Covid-19 yang Tak Digunakan Maksimal: Uangnya Ada Kok

Luhut mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan pemuka-pemuka daerah agar melakukan sosialisasi pentingnya tertib menerapkan prokes.

Menurut Luhut, sanksi yang diberikan adalah sanksi yang mendidik.

"Apakah ada sanksinya? Kita akan berikan sanksi," kata Luhut.

"Akan dibuat sanksi-sanksi yang mendidik," sambungnya.

Sementara itu, Tito mengatakan akan dilakukan upaya preventif, persuasif dan koersif.

Khusus untuk tindakan koersif, Tito mengatakan sudah ada dasar hukum resminya, yakni Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular atau Karantina Kesehatan.

"Jika ketemu kasus seperti tadi (masyarakat abai prokes) maka otomatis memang persuasif tapi kalau seandainya kita lihat situasionalnya perlu koersif, maka sebenarnya ada landasannya," ujar Tito.

Tito mencontohkan, jika ada kasus pelanggaran berupa kerumunan besar maka pelaku pelanggar prokes bisa diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

Namun untuk pelanggaran ringan ada kemungkinan bisa dikenakan sanksi denda.

"Kalau seandainya itu tidak pakai masker di tempat, bisa juga menggunakan cara yang sangat koersif, itu menggunakan sanksi denda," ujar Tito.

Gubernur hingga Bupati juga Terancam Sanksi

Selain memperketat aturan bagi masyarakat sipil, PPKM Darurat juga menuntut peningkatan kedisiplinan para kepala daerah.

Halaman
1234