Virus Corona

Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat Mulai Tanggal 3-20 Juli di Jawa Bali, Begini Rincian dari Luhut

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meninjau vaksinasi massal di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, 16 Juni 2021. Terbaru, Jokowi telah mengumumkan diberlakukannya kebijakan PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021, Kamis (1/7/2021).

"Periode penerapan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari," demikian dikutip dari dokumen Kemenko Marves yang diterima dari Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, Rabu (30/6/2021).

PPKM darurat nbakal diterapkan di 45 kabubaten atau kota yang memiliki nilai asesmen 4.

Serta, diperluas lagi di 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah pulau Jawa dan Bali.

WFH 100 Persen

Kebijakan tersebut akan mewajibkan perkantoran untuk menerapkan wrok from home (WFH) hingga seratus persen di sektor tertentu.

Kegiatan belajar mengajar juga akan diperketat kembali untuk tidak digelar secara tatap muka.

"100 persen work from home untuk sektor non-esensial, seluruh kegiatan belajat mengajar dilakukan secara online/daring," demikian usulan Luhut.

Sementara di sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Mal Ditutup

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, akan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

PPKM darurat diterapkan juga akan memaksa kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan untuk ditutup.

Aktivitas di rumah makan juga akan diwajibkan untuk melayani pesanan bbungkus atau layanan antar.

Namun, rincian tersebut disampaikan ketika Presiden belum memberi pengumuman resmi dan masih berupa usulan.

Fasilitas Umum Ditutup

Lebih lanjut, akan dilakukan penutupan sementara pada tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum.

Fasilitas umum yang dimaksud meliputi taman, tempat wisata, atau area publik lainnya, hingga kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.

(TribunWow.com/Rilo)

Sebagian Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Luhut Usul PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3-20 Juli, WFH 100 Persen