Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 187 ayat 2, jo Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, Senin (28/6/2021). (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunSolo.com dengan judul Dicari Polisi : Pria yang Bakar Pejabat Desa Simo Boyolali, Luka di Sekujur Tubuh hingga 50 Persen, Pilunya Keluarga Perangkat Desa Simo yang Dibakar: Setelah Korban Dimakamkan, Ibundanya Meninggal dan Motif Pelaku Siram Pertalite & Bakar Pejabat Simo Boyolali, Polisi : Karena Masalah Jual Beli Tanah
Berita lain terkait Kasus Pembakaran