Terikini Daerah

Soal Plh Gubernur Papua, Ini Respons Sekda Dance dan GMKI Kota Jayapura

Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Papua, Dance Yulian Flassy dan Ketua GMKI Kota Jayapura, Opinus Sogoniap

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Yulian Flassy angkat bicara terkait pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua.

Dance mengaku tidak punya prasangka lain, dan hanya ingin membantu Gubernur Papua, Lukas Enembe agar roda pemerintahan berjalan.

"Saya tidak punya prasangka lain-lain, saya hanya ingin bantu pak Lukas agar roda pemerintahan tetap jalan," ujar Dance eikutip TribunWow.com dari Tribun Papua pada Jumat (25/6/2021).

Selain itu, Dance mengaku hanya menjalankan tugas yang diberikan negara.

"Saya hanya menjalankan tugas yang diberikan negara kepada saya, intinya saya tetap membantu bapak Lukas Enembe," kata Dance ketika dikonfirmasi, Jumat (25/6/2021) malam.

Dance juga mengatakan, bahwa dirinya tak bisa menolak saat mendapatkan amanah dari pemerintah pusat.

Dirinya juga menyadari akan penolakan terkait plh.

"Saya hanya ikut saja yang negara tentukan," tambah Yance.

"Dimana-mana pasti ada aksi penolakan sepeti itu, bukan hanya di Papua saja, didaerah lain juga pasti begitu."

Baca juga: Polemik Plh Gubernur Papua, Lukas Enembe Surati Jokowi sedangkan Dance Flassy Manut Negara

Baca juga: 5 Warga Sipil di Papua Tewas Ditembak KKB, Ini Kata TNI soal Identitas Pelaku: Sudah Termasuk Teror

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Dance sebagai Plh Gubernur Papua.

Sedangkan Lukas saat ini diketahui sedang menjalani pengobatan di Singapura.

Pada Kamis, (24/6/2021), Kemendagri mengeluarkan telegram bernomor T.121.91/4124/OTDA.

Surat telegram itu berisi berkenan dengan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini melakukan pengobatan di Singapura sebagaimana dengan surat Mendagri Papua Nomor 857/2590/SJ Tanggal 23 April 20201.

Maka memperhatikan surat itu, Sekda atas nama Gubernur Papua Nomor 121/7136/SET tertanggal 24 Juni 2021 perihal pelaksanaan harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua

Respons GMKI Kota Jayapura

Halaman
12