Aturan penguatan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.
Adapun penyesuaian PPKM Mikro yang dilakukan antara lain tentang pelaksanaan kegiatan di perkantoran, proses belajar mengajar, tempat ibadah, fasilitas umun dan lainnya.
Kegiatan perkantoran di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah sebanyak 75 persen.
Sementara itu di zona lainnya yitu 50 persen.
Untuk kegiatan belajar-mengajar di zona merah harus dilakukan secara daring.
Baca juga: Rincian Pengetatan PPKM Mikro, Kegiatan di Tempat Ibadah Ditiadakan hingga Wisata Ditutup
Baca juga: Klaim Sudah Tak Ada Zona Merah Covid-19 di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: PPKM Mikro Berjalan Baik
Sedangkan pada zona lainnya mengikuti aturan dari KemendikbudIRistek.
Untuk kegiatan sektor esensial, tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor esensial tersebut terdiri dari industri pelayanan dasar, utilitas publik, hingga industri terkait kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apote
Selanjutnya untuk rumah makan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Rumah makan tersebut termasuk restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, baik itu yang berdiri sendiri maupun yang berada di pasar atau mal, fasilitas makan di tempat.
Sementara itu layanan pesan antar atau take away di batasi hingga jam 8 malam.
"Sesuai dengan jam operasional restoran, jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," tuturnya.
Smentara di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, pemerintah memberlakukan batasan jam operasional hingga maksimal pukul 20.00 atau jam 8 malam.
Selain itu, pengunjung pusat perbelanjaan juga dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Untuk kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah akan ditiadakan sementara sesuai dengan surat edaran daripada Menteri Agama.