TRIBUNWOW.COM - Seorang pria 43 tahun berinisial H diringkus polisi seusai merudapaksa anak kandungnya selama empat tahun.
Dilansir TribunWow.com, H tega merudapaksa putrinya sejak 2017 silam, saat korban masih berusia 9 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan aksi bejat itu dilakukan H seusai bercerai dengan istrinya.
"Anak tersebut hidup di keluarga broken home," kata Azis, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (24/6/2021).
Menurut Azis, perceraian itu sudah lama terjadi.
Baca juga: Bermula dari Tanya Uang Jajan, Oknum Kepsek di Bima Diduga Cabuli 20 Siswi SD, Begini Kronologinya
Baca juga: 3 Kali Cabuli Siswa Pria, Guru SMP Ini Bantah Gay, Salahkan Setan hingga Ngaku Punya 2 Kepribadian
Pihak kepolisian juga berencana memanggil ibu kandung korban untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Sudah cerai lama. Tapi intinya guna keperluan kelengkapan alat bukti atau pemeriksaan semua yang memungkinkan, saksi akan kita panggil," lanjutnya.
Azis menjelaskan, H sudah berkali-kali merudapaksa korban.
Namun, aksi bejat itu pertama kali dilakukan H pada awal 2017 silam.
Saat itu, H dan korban masih tinggal di Riau.
"Usia korban saat itu masih 9 tahun di Riau. Di situ mulai disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandungnya," beber Azis.
H kembali melakukan aksinya saat ia dan korban pindah ke Jakarta pada awal 2021.
Menurut Azis, H mulanya meminta korban memijit tubuhnya.
"Korban ikut ayahnya ke Jakarta, ke Pesanggrahan. Korban masih disetubuhi."
"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijatnya."
Baca juga: Update Kasus Pencabulan Guru Gay di Sumbar, Bupati: 3 Bulan di Solok, Sudah Belasan yang Dicabuli
Baca juga: Pengakuan Mahasiswa Cabuli Bayi 1,3 Tahun, Berawal saat Momong Korban Sambil Nonton Video Porno
Setelah itu, H menindih tubuh korban dan langsung merudapaksanya.
Selama ini, H dan korban tidur dalam satu ranjang.
"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi."
Saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, H pun membeberkan mmotifnya merudapaksa korban.
Ia mengaku tak kuat menahan nafsu melihat anak kandungnya itu.
"Karena birahi," kata H sembari tertunduk.
H menyebut sudah bercerai dengan istrinya sejak anaknya duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
Meski merasa kasihan, H tetap melakukan aksi bejatnya itu.
"Kasihan sebenarnya, tapi saya bingung," katanya.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, korban kini mengalami trauma mendalam.
Untuk memulihkan mentalnya, korban akan mendapat perawatan psikologi.
"Tim terpadu akan memberikan pembimbingan dan perawatan terhadap korban, termasuk memberikan tempat perawatan untuk healing psikologi kepada korban," tukas Azis. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJakarta.com dengan judul Kasihan Sebenarnya, Tapi Saya Bingung' Kata Ayah Nekat Rudapaksa Anak Kandungnya Selama 4 Tahun, dan Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung Dilakukan Usai Bercerai dengan Istri, Pelaku: Kasihan Sebenarnya