TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami kasus hubungan sedarah yang terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui, sang kakak merudapaksa adik kandungnya hingga sang adik perempuan melahirkan dan membuang bayi hasil inses tersebut di Bekasi, pada Selasa (8/6/2021).
Berdasarkan hasil pendalaman pihak kepolisian, semua berawal karena sang kakak bernafsu seusai menonton video porno.
Baca juga: Ditegur di Mata Najwa soal Masker Melorot, Begini Reaksi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, kejadian tersebut terjadi dua kali.
"Dua kali mereka melakukan hubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Sang kakak yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mengaku timbul nafsu seusai menonton video dewasa.
"Kakaknya waktu itu lagi nonton video porno, timbul nafsunya terus mendekati adiknya dan ditarik ke kamar terus melakukan hubungan badan," tutur Hery.
Kendati demikian, sang adik selaku ibu dari anak tersebut tetap ditahan oleh pihak kepolisian dan masih akan terus dilakukan pendalaman.
"Perempuan kita lakukan penahanan terkait yang bersangkutan membuang bayinya dan kakaknya melakukan persetubuhan kepada adiknya tadi," ungkap Hery.
Sang kakak kini berusia 20 tahun dan adik perempuannya berusia 18 tahun.
Namun saat kasus pencabulan terjadi, sang adik baru berusia 17 tahun.
Meskipun keduanya tinggal bersama orangtua mereka, sang kakak mencabuli adiknya tanpa sepengetahuan orangtua mereka.
"Orangtuanya enggak tahu, perbuatan (persetubuhan) dilakukan di rumah," jelas Hery.
Sang kakak selaku ayah bayi yang dibuang kini dijerat terakait persetubuhan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun," tegas Hery.
Baca juga: Detik-detik Oknum ASN Kepergok Selingkuh dengan Cleaning Service, sang Pria Kabur Lewat Jendela