Virus Corona

Viral Sebut Semua Penyakit Dicovidkan, Lihat Reaksi Bupati Banjarnegara saat Dicecar Najwa Shihab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono dalam acara Mata Najwa, Rabu (23/6/2021) malam. Budhi menjelaskan soal videonya yang viral mengizinkan acara di tengah pandemi Covid-19.

Budhi mengaku masih mempercayai adanya Covid-19 meski videonya itu kini viral.

Ia bahkan menyebut melaksanakan protokol kesehatan seusai arahan Menteri Kesehatan dengan penuh tanggung jawab.

"Tidak, kami sangat percaya dengan Covid-19," ujar Budhi.

"Makanya dengan adanya Permendagri yang diberikan kepada kami, kami lakukan dengan tanggung jawab."

Baca juga: KNKT Duga Mesin Sriwijaya Air Masih Hidup sebelum Jatuh, Budhi Muliawan: Berarti Ada Penyebab Lain

Baca juga: Pengakuan Pria yang Viral Sebut Covid-19 Sudah Berakhir: Sebenarnya Masih Ada sampai Detik Ini

Najwa Shihab terus mencecar Budhi dengan pertanyaan yang sama.

Namun, Budhi justru menganggap Najwa Shihab salah mempresepsikan ucapannya yang menyebut semua penyakit di-Covid-kan.

"Maksud Anda ketika semua di-Covid-kan itu apa pak? Pilek di-Covid-kan, darah tinggi di-Covid-kan, apa maksud Anda mengatakan itu?," tanya Najwa Shihab.

"Jadi banyak, sering kita melakukan tracking, saya mencoba menjelaskan agar masyarakat lebih mudah memahami semuanya," ucap Budhi.

"Iya tapi maksud Anda ketika pilek Covid, batuk Covid, darah tinggi Covid, budek Covid, itu kesannya sengaja dokter meng-Covid-kan pasien, itu kan tudingan tidak berlasan," sahut Najwa Shihab.

"Itu kan persepsi Anda," tukas Budhi.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-3.57:

Kebijakan Bupati Banjarnegara soal Covid-19

Seperti diketahui, Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono mengambil kebijakan untuk tetap memberikan izin kepada masyarakat yang hendak menggelar keramaian seperti hajatan, pengajian hingga pesta kesenian dan olahraga.

Menurut Budhi, kebijakan yang dia ambil ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Saya berpegang pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan aturan tentang PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, red),” kata Budhi, saat dikonfirmasi Sabtu (19/6/2021) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kasus Covid-19 Indonesia Melonjak, Pemerintah Didesak PSBB atau Lockdown

Budhi mengungkapkan, sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kabupaten, selama desa tersebut tidak masuk dalam zona merah, maka tidak ada alasan untuk melarang warga menggelar keramaian.

Halaman
123