Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seragam Brimob berpangkat Bripka yang didapat pelaku dari toko atribut di Depok lengkap dengan pistol mainan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (tribun network/thf/TribunBogor.com)
Berita terkait Kasus Penipuan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brimob Gadungan Tipu Sejumlah Janda Desa Cikembar Sukabumi dan Ciampea Bogor, Begini Aksinya