Terkini Nasional

Dianggap Tak akan Kabur, 2 Tersangka Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tidak Ditahan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

TRIBUNWOW.COM - Ada tiga anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan laskar pengawal eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Ketiga oknum polisi itu adalah EPZ, FR dan MYO.

Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

Baca juga: Dugaan Unlawful Killing ke Laskar FPI Naik Penyidikan, Status 3 Oknum Belum Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Pernah Temui Keluarga Laskar FPI yang Tewas Ditembak, Taufik Basari Jelaskan Tindak Pidana Biasa

Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya rupanya tidak ditahan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan alasan tidak ditahannya dua tersangka lantaran mereka kooperatif selama proses penyidikan.

Selain itu, kedua tersangka yang juga anggota Polda Metro Jaya itu juga diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri hingga tahapan persidangan.

"Pertimbangan (tidak ditahan) itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi."

"Atas pertimbangan-pertimbangan itu maka tidak dilakukan penahanan," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).

Ahmad menuturkan penahanan tersangka juga bagian dari penilaian penyidik.

Menurutnya, penyidik berhak menentukan apakah seorang tersangka layak ditahan atau tidak.

"Jadi penahanan itu tidak wajib. Kapan penyidik melakukan penahanan ketika ada kekhawatiran terhadap itu," ujar dia.

Di sisi lain, ia menuturkan berkas perkara kedua tersangka kini telah kembali dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melakukan serangkaian perbaikan.

Hingga saat ini, berkas itu masih ditelaah oleh tim JPU Kejaksaan Agung RI.

"Berkas masih di kejaksaan belum P21. Jadi untuk tahap 2 itu aturannya setelah JPU menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21. Maka dalam waktu maksimal 14 hari maka tahap 2 akan disampaikan," ujarnya.

Status Tersangka Masih Anggota Polri

Dua tersangka penembak laskar pengawal Rizieq Shihab masih berstatus anggota Polri meski berkas perkara tersangka segera akan melaju ke tahapan persidangan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kedua anggota Polda Metro Jaya itu masih belum diberhentikan dari jajaran korps Bhayangkara.

"Anggota tersebut bahasanya itu bukan tidak bertugas atau dibebastugaskan. Nanti ada asumsi dia udah diberhentikan. Jadi saya katakan anggota tersebut masih menjadi anggota Polri," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Nyinyiran soal 6 Laskar FPI yang Ditembak Jadi Tersangka: Memancing Aparat

Baca juga: Lewat Mahfud MD, Ini Kata Jokowi soal Penembakan 6 Laskar FPI, Terbukti Pelanggaran HAM Biasa

Sejauh ini, kata Ahmad, kedua tersangka juga masih aktif berkegiatan ke Polda Metro Jaya setiap harinya. Namun, dia tak mengetahui apakah keduanya masih aktif bekerja atau tidak.

"Dia sebagai anggota Polri ya mungkin masih ada kewajiban untuk ke kantor gitu, cuma saya tidak tahu dia di kantor sebagai apa, apakah wajib lapor atau apa. Tapi yang jelas anggota tersebut masih sebagai anggota Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan status keanggotaan kedua penembak laskar pengawal Rizieq Shihab itu masih melekat hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Kita nunggu aja keputusannya gimana. Tentunya ada pertimbangan dong kalau dia mendapat keputusan vonis, itu ada pertimbangan nanti akan kita lihat putusannya," ujarnya.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Berita terkait Penembakan Laskar FPI

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Shihab Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya, dan Dua Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Masih Berstatus Anggota Polri