TRIBUNWOW.COM - Aksi bejat dilakukan oleh delapan pria dewasa yang tega secara bergantian merudapaksa seorang gadis di bawah umur penyandang disabilitas.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada tanggal 19 dan 20 Mei 2021.
Sejumlah pelaku bahkan diketahui merudapaksa korban sembari berjudi dan pesta minuman keras (miras).
Baca juga: 1 Hari seusai Rayakan Ultah di Ponpes, Santri Tewas Dihajar karena Dianggap Tak Hormati Senior
Dikutip TribunWow.com dari website resmi Polda Sulawesi Utara (Sulut), korban diketahui masih berusia 15 tahun.
Berikut identitas delapan pelaku yang telah berhasil diamankan pihak kepolisian.
CH (34) warga Perkamil Manado, SE (35), ATB (25), dan EP (33) warga Malalayang Manado, DW (39) warga Wanea Manado, RNP (26) dan ARR (36) warga Pineleng Minahasa, serta ARW (33) warga Mandolang Minahasa.
Korban dirudapaksa di 3 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda oleh para pelaku.
“Para tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian di tiga TKP berbeda," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Rabu (16/06/2021) siang.
Semua berawal pada Rabu (19/6/2021) sekira pukul 12.00 Wita, kala itu korban pertama kali didatangi oleh tersangka CH yang tengah menyopiri kendaraan angkutan umum.
Tersangka CH kemudiang mengajak korban jalan-jalan.
Ia lalu membawa korban ke sebuah daerah perkebunan lalu merudapaksa korban.
Puas melampiaskan nafsunya, CH kemudian menurunkan korban di sebuah terminal.
Lalu di terminal, korban didatangi oleh tersangka SE.
Tersangka SE mengajak korban ke sebuah area bekas bengkel.
Di sana sudah terdapat teman-teman SE yang asyik berjudi dan berpesta minuman keras (miras).
“Korban lalu disuguhi miras, selanjutnya disetubuhi oleh SE dan teman-temannya secara bergantian, hingga keesokan paginya,” jelas Kombes Jules.
Selanjutnya, pada Kamis (20/6/2021) sekira pukul 07.00 Wita, korban diajak oleh tersangka EP ke sebuah rumah milik kerabat EP.
“Setelah sampai di tempat tersebut, korban disuruh mandi, ganti pakaian dan diberi makan oleh EP. Kemudian korban diajak tidur dan disetubuhi oleh tersangka EP,” terang Kombes Jules.
Selanjutnya pada hari yang sama, korban dijemput oleh kakaknya untuk kemudian pulang.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini adalah beberapa pakaian yang dipakai korban, botol bekas air mineral ukuran 1 liter yang digunakan untuk tempat miras, papan dan tripleks di bekas bengkel yang sudah dibongkar pemiliknya, serta screenshoot postingan salah seorang tersangka di Facebook terkait keberadaan para tersangka bersama korban di TKP kedua atau di bekas bengkel tersebut.
“Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” papar Kombes Jules.
Kasus ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi di SPKT Polda Sulut yang diterima pada 22 Mei lalu.
Baca juga: Anaknya Melawan saat Mau Dicabuli, Ayah Tiri di Buton Utara Akhirnya Minta Maaf ke Korban
7 Pelaku Mencoba Kabur
Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Gani Siahaan menyampaikan, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, ada yang di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Penangkapan dilakukan seusai polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan adanya petunjuk dari unggahan seorang tersangka.
“Tujuh tersangka ditangkap dan dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri, sedangkan satu tersangka menyerahkan diri karena mengetahui teman-temannya sudah ditangkap,” kata AKBP Gani.
Baca juga: Dibunuh dan Dibakar, Pria Diduga Gay Terakhir Pamit Mau Rayakan Ultah Bareng 2 Laki-laki
Para tersangka dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Subsider pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegas AKBP Gani.
Pada saat digiring untuk dihadirkan dalam konferensi pers, nampak sebagian besar pelaku terkena luka tembak.
Kaki mereka nampak terbungkus perban.
Ada yang menundukan kepala, ada juga yang tampak diapit rekan lainya karena kesusahan berjalan.
Hampir seluruh pelaku memiliki badan tegap tinggi besar. (TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari TribunManado.co.id dengan judul Delapan Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Berita lain terkait Kasus Gadis Digilir