TRIBUNWOW.COM - AL (34) dibekuk pihak kepolisian seusai hampir melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang berusia 17 tahun.
Pelaku yang merupakan ayah tiri korban, hampir merudapaksa korban ketika korban tertidur di kediamannya di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/6/2021) sekira pukul 10.00 Wita.
AL kemudian diamankan di kediamannya, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Fakta Baru Bidan di Cianjur Tewas Ditikam Suami, Kakak Korban: Tersangka Selalu Ancam Keluarga Kami
Baca juga: Siram Guru TK Pakai Air Keras, Pelaku Siap Nikahi Korban: Saya Ini Ada Rasa Tanggung Jawab
Dikutip TribunWow.com dari TribunnewsSultra.com, pada saat itu pelaku sempat menindih korban namun beruntung korban berhasil lolos.
"Membuka celana dengan paksa, korban menendang pelaku hingga terjatuh lalu melarikan diri," ujar Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton Hafala, Selsaa (15/6/2021).
Meskipun belum sempat merudapaksa korban, pelaku diketahui telah melecehkan korban.
Korban yang merasa tidak terima akhirnya melaporkan ayah tirinya itu kepada Polres Butur.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Butur.
Minta Maaf ke Korban
Menurut penjelasan pihak kepolisian, kasus ini terjadi ketika korban sedang tidur siang.
Pada saat itu kondisi rumah sepi karena ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.
Pelaku pada saat itu mendatangi anak tirinya yang tengah tidur di kamar.
"Korban merasa yang ada yang ganjil dan ada yang mengawasi saat tidur, akhirnya korban terbangun dan terkejut," ujar Iptu Sunarton.
Baca juga: Dibunuh dan Dibakar, Pria Diduga Gay Terakhir Pamit Mau Rayakan Ultah Bareng 2 Laki-laki
Saat korban bangun, pelaku sudah dalam posisi duduk di tepi ranjang.
Kala itu pelaku meminta agar korban bangun dari tidur.