TRIBUNWOW.COM - Kepala desa (kades) Karangwedoro, Lamongan, Jawa Timur yang kedapatan berselingkuh dengan istri orang lain telah ditetapkan menjadi tersangka kasus perzinaan.
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id pada Selasa (15/6/2021), selain terlibat perselingkuhan, ternyata Subandi dan selingkuhannya, RI positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba AKP Achmad Khusen.
Baca juga: Gerebek Istri Selingkuh dengan Kades, Suami Sah Ngaku Sudah Peringatkan Pelaku tapi Tak Digubris
Hasil tersebut diperoleh setelah dilakukan tes urin kepada Subandi dan RI.
"Ya hasil tes urinenya kedua positif mengonsumsi sabu-sabu," ujar Achmad, Selasa (15/6/2021).
Subandi sempat berbohong bahwa dirinya tidak mengonsumsi barang haram tersebut.
Pihak kepolisian sampai mengetes urine Subandi dan RI dua kali guna memastikan hal tersebut.
Setelah dites untuk yang kedua kalinya, hasilnya tetap menunjukkan positif.
Dua tes urine dilakukan di tempat yang berbeda, pertama di Dokkes Polres Lamongan dan tes urine kedua diluar polres untuk meyakinkan pada keduanya.
"Dua kali tes urine, dua-duanya positif narkoba. Tapi tetap saja mengelak, " ungkap Khusen.
Untuk perkara narkoba ini akan terpisah dengan kasus dugaan perzinaannya.
Perkara pidana dugaan perzinaan ditangani Satreskrim, sementara perkara mengonsumsi sabu-sabu ditangani Satreskoba.
Ketika ditanyai dari mana asal barang tersebut, Subandi masih bungkam.
Khusen juga belum bisa memastikan apakah keduanya akan direhabilitasi atau tidak.
Baca juga: Digerebek saat Selingkuh dengan Istri Orang, Oknum Kades Ini Ngaku Sudah Puluhan Kali Berzina
Tersangka Kasus Perzinaan
Terpisah, Subandi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.
Selain itu Subandi diduga terlibat cinta segi empat dengan RI.
Diketahui, petualangan perkawinan Subandi diawali dengan istrinya yang pertama dan mengahsilkan dua anak.
Namun, perkawainan yang pertama harus berakhir dengan perceraian.
Kemudian Subandi menikah lagi untuk yang kedua kalinya dengan seorang wanita ASN dan dikaruniai dua orang anak.
"Sebelum menikah siri dengan RI, Pak kades Subandi pernah dua kali menikah," ungkap penyidik Polres Lamongan dikutip dari SuryaMalang.com pada Rabu (16/6/2021).
Sebenarnya Subandi dan wanita ASN tersebut masih berstatus suami istri.
Tapi, cewek ASN ini meninggalkan rumah di Karangwedoro dan memilih pulang ke Karanggeneng.
Subandi memanfaatkan rumahnya yang kosong tersebut untuk berselingkuh dengan RI.
Padahal, RI juga masih memiliki suami sah.
Digerebek Polisi
Sebelumnya, Subandi terlibat cinta segi empat dengan wanita bersuami berinisial RI (30) di Lamongan.
Polisi dan warga menggerebek perselingkuhan kepala desa tersebut atas laporan suami RI berinisial A, Jumat (4/6/2021) dini hari.
"Saat penggerebekan, kami koordinasi dengan RT, RW, dan tokoh masyarakat. Kami sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu terkunci," kata AKBP Miko Indrayana, Senin (14/6/2021).
Begitu berhasil masuk rumah, petugas dan warga hanya menemukan RI.
RI hanya terdiam dan tidak mau menunjukkan persembunyian Subandi.
Ternyata Subandi sembunyi di atas plafon rumahnya.
Polisi langsung minta Subandi segera turun dari atas plafon.
(TribunWow.com/Krisna)
Berita terkait Peristiwa Perselingkuhan Lainnya
Sebagian artikel ini telah diolah dari Surya.co.id dengan judul Tak Cuma Selingkuhi Istri Orang 30 Kali, Kades di Lamongan Juga Pakai Sabu-sabu Bareng Selingkuhan dan SuryaMalang.com dengan judul Akhir Petualangan Kades Tukang Kawin di Lamongan, Jadi Tersangka Kasus Zina Cinta Segi Empat