"Selanjutnya tersangka AH menuju ke arah sepeda motornya yang diparkir dengan membawa bayi dan ari-ari yang belum dipotong tali pusarnya," ungkapnya.
Masih dari PosKupang.com, setelah itu, AH lalu meletakkan bayi tersebut di sekitar gedung serbaguna Weekarou, sekira 200 meter ke arah timur dari Puskesmas Weekarou.
Bayi tersebut kemudian ditutup menggunakan daun jati.
Keesokan harinya, bayi itu ditemukan oleh dua orang warga yang sedang melintas di sekitar lokasi, Rabu (8/6/2021) pukul 06.30 Wita.
Hasil Hubungan Gelap
Arianto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku bayi yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria berinisial SDL.
Diketahui, AH dan SDL sama-sama bekerja di sebuah resort di Sumba Barat.
Keduanya menjalin asmara hingga terjadi hubungan terlarang pada September-Oktober 2021.
Setelah mengetahui dirinya hamil, AH memberi tahu kepada rekannya.
Namun, SDL tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya itu.
Untuk menutupi kehamilannya, AH mengaku menggunakan stagen dan tetap bekerja seperti biasa hingga seminggu sebelum melahirkan bayi itu.
Bahkan, terkadang AH mengaku menderita penyakit kista bila ada yang menanyakan kondisi perutnya nampak besar.
Kini, bayi tersebut dititipkan Polres Sumba Barat di RSUD Sumba Barat guna mendapatkan perawatan yang lebih baik.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 308 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 9 bulan.
Sudah memiliki dua pasangan sebelumnya