TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka angkat bicara perihal kabar driver ojek online antar miras yang viral di media sosial media sosial.
Orang nomor satu di Solo itu mengaku sudah mengetahui peristiwa viral tersebut.
Diketahui driver tersebut saat itu menulis di medsos bahwa dirinya menjadi tersangka dengan perkara pidana jual beli miras.
Gibran mengatakan, bahwa kasus yang dialami oleh si driver bisa diluruskan.
“Itu harus di-crosscheck lagi ke Kapolres dan tidak dijadikan tersangka,” ungkapnya.
Ditambah, Gibran juga sudah menanyakan hal tersebut ke Kapolresta Surakarta dan menemukan bahwa status driver bukan tersangka.
“Sudah ditangani, itu tidak jadi tersangka lho,” ujar Gibran dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com pada Senin (14/6/2021).
Dirinya juga mengatakan bahwa peristiwa tersebut bisa ditanyakan kembali ke Kapolres.
Baca juga: Fakta Viral Penangkapan Driver Ojol di Solo karena Antar Miras Pelanggan, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: 6 Fakta Pembunuhan Driver Ojol di Brebes: Pelaku Belajar dari YouTube untuk Bakar Korban
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga mengimbau kepada seluruh mitra ojek online untuk lebih jeli dengan paket yang mereka antar.
Terpisah, Wakapolres Solo AKBP Denny Heryanto meragukan postingan driver dengan nama akun Archila Nic tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Solo pada Minggu (13/6/2021), dirinya ragu jika driver tersebut dijadikan tersangka.
"Miras ini kan masuknya di tindak pidana ringan (tipiring). Kalau dijadikan tersangka, saya ragu," kata dia.
Denny mengatakan bahwa driver tersebut hanya akan dimintai keterangan saat akan diikutkan sidang.
"Mungkin dia akan diikutkan sidang, untuk memberikan keterangan kepada hakim, tapi kalau tersangka sih enggak," jelasnya.
Terkait isu penangkapan yang dilakukan secara sengaja oleh pihak kepolisian, dirinya pun membantah.