Namun, kala itu korban masih sadar dan melarikan diri keluar rumah.
Pelaku yang masih terbakar emosi kemudian mengejar korban dan kembali menusukkan pisau belasan kali hingga A tewas.
Akibat perbuatannya, RD dijerat dengan pasal 340 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kini, RD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di sel Mapolres Kepahiang. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Pengepul Barang Bekas Ternyata Dibunuh Mantan Anak Buah, Pelaku Marah Korban 2 Kali Perkosa Istrinya, dan Jenazah dengan 13 Luka Tusuk Ditemukan Warga di Bengkulu
Baca artikel lain terkait kasus pembunuhan