Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 06.21:
Imbauan KPI terkait Sinetron Zahra
Sinetron Zahra yang merujuk Mega Series Suara Hati Istri: Zahra banyak dikritik lantaran Zahra yang dalam perannya menjadi Istri ketiga diperankan oleh artis dibawah umur.
Peran tersebut diperankan oleh Lea Ciarachel itu juga diketahui masih belum genap berumur 15 tahun.
Hal tersebut banyak mendapat kritik hingga masuk menjadi trending topic di media sosial Twitter sejak Selasa (1/6/2021).
Merespons hal tersebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan keterangan pers yang dibagikan di halaman resminya kpi.go.id pada Rabu (2/6/2021).
Rilis tersebut juga dibagikan di laman twitter resminya @KPI_Pusat yang telah tercentang biru.
Dalam keterangannya KPI mengingatkan prinsip perlindungan anak yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dam SPS).
KPI mengimbau rumah produksi agar memahami betul P3 dan SPS khususnya Pasal 15 ayat (1) SPS KPI 2012 yang menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan/atau remaja.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah ingin pengelola rumah produksi memahami bahwa menjadikan anak sebagai pemeran dalam seni peran harus diberikan peran yang sesuai dengan umur mereka sebagai anak.
"Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak," ujarnya.
Nuning meminta lembaga penyiaran dan rumah-rumah produksi dapat membuat konten siaran yang mendukung tumbuh kembang anak dengan baik agar dapat menghadirkan generasi bangsa yang unggul dan berkualitas.
Dia juga menyinggung terkait acara yang dikatakan dapat menstimulasi pernikahan usia muda dalam program siaran.
Karena menurut Nuning pernikahan diusia muda akan berdampak buruk khususnya bagi perempuan yang dapat kehilangan kesempatan pendidikan.
"Karena lembaga penyiaran justru harus mendukung upaya pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa di Indonesia yang masih tinggi," jelasnya.