Namun, laporan yang dibuat Kw di Polsek Telukbetung Timur itu berujung mediasi.
Kala itu, EF berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Hubungan EF dan KW sedang mengalami keretakan setahun terakhir, dan selama itu pula EF dan KW pisah ranjang.
KW juga mengatakan, selama setahun itu dirinya tidak pernah dinafkahi oleh sang suami.
"Sudah satu tahun ini tidak pulang ke rumah. Dia juga tidak pernah memberi nafkah buat saya dan anak," kata Kw di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (6/6/2021).
Namun, EF pernah memberikan uang kepada anaknya dengan maksud tertentu.
"Dia ngasih uang untuk anak karena ada maksud lain. Waktu itu setelah dia diperiksa polisi," ujar Kw.
Baca juga: Geger Makhluk Misterius Berjalan seperti Manusia di Agam, BKSDA Ungkap Identitas Asli sang Makhluk
Respons Kepala Rutan
Dikutip dari Tribun Lampung pada Senin (7/6/2021), EF diketahui adalah seorang ASN yang saat ini bekerja di Rutan kelas satu Way Huwi.
Saat dikonfirmasi, Karutan Way Huwi, Sulardi membenarkan EF merupakan pegawainya.
Bahkan, Sulardi mengaku sudah pernah berupaya memediasi permasalahan rumah tangga yang membelit EF dan KW (30), istrinya.
"Sebagai atasan, tentunya kami tidak menghendaki staf bercerai. Jadi kita mediasi dulu," kata Sulardi, Minggu (6/6/2021).
Sulardi mengatakan, upaya mediasi dilakukan dengan memanggil kedua belah pihak.
Namun, hingga kini baik EF maupun KW belum pernah memenuhi panggilan mediasi tersebut.
"Kami juga kan belum tahu penyebabnya apa. Jadi kita panggil. Kalau tidak salah sudah dari 20 hari yang lalu," imbuh Sulardi.