TRIBUNWOW.COM - Baru-baru ini sebuah akun YouTube diketahui mengunggah video yang berjudul 'BERITA TERKINI ~ TERBONGKAR, TERNYATA 38 TRILIUN DANA HAJI SUDAH DIPAKEK JOKOWI. JAMAAH TAK TAU'.
Video tersebut diunggah oleh akun YouTube bernama Kopilogi pada Sabtu (5/6/2021) yang memiliki jumlah pengikut cukup besar yaitu hampir 75 ribu subscriber.
Selama dua hari video tersebut juga sudah ditonton oleh lebih dari 181 ribu orang dan mendapat komentar lebih dari 3 ribu komentar.
Dalam video tersebut juga terdapat cuplikan Menteri Agama Yoqut Cholil Qoumas yang sedang menyampaikan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah ibadah haji pada Kamis (3/6/2021).
Ada juga komentar dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan juga Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak yang menyoroti soal penggunaan dana haji.
Baca juga: Sudah Lakukan Persiapan, Jamaah Calon Haji Gemetar Mendengar Pemerintah Batalkan Ibadah Haji
Baca juga: Begini Nasib Calon Haji 2021 Indonesia yang Batal Berangkat, Menag: Ini Keputusan yang Terbaik
Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Agama disebut-sebut sebagai lembaga yang memakai dana haji tersebut.
Dana tersebut dikatakan digunakan untuk proyek-proyek infrastruktur untuk tahun 2014 hingga 2017.
"Pada tahu 2014 dana haji dipakai oleh Kementerian Perhubungan sebesar Rp 1.371 triliun untuk pembangunan proyek-proyek jalur kereta api ganda," ucap narasi dalam video tersebut.
Narasi yang disampaikan dalam video tersebut mempertanyakan bagaimana pemerintah bertanggung jawab terhadap dana haji tersebut dan jaminan terhadap kemanan dana haji itu.
"Bagaimana nasib dana haji di sana, bagaimana garansi atau jaminan yang diberikan pemerintah," ucapnya.
Dipastikan Hoaks
Setelah ditelusuri ternyata narasi yang ada di dalam video tersebut sudah beredar lama.
Bahkan satu tahun yang lalu tepatnya pada 11 Juni 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI pernah menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan Hoaks.
Penjelasan ini tampak pada laman Cek Fakta dalam situs kominfo.go.id.