Kelima orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 14 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
4. Sudah siapkan 10 gram Sabu
Kelima bandar yang ditangkap pada pesta tersebut sudah menyiapkan 10 gram sabu sebelumnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ahasanul Muqaffi mengatakan, sekitar 10 gram sabu tersebut dikonsumsi oleh 27 dari total 60 orang yang hadir dalam pesta narkoba tersebut.
"Karena orang itu semua pemakai. Logikanya 10 gram (sabu) itu bisa dibawa bandar untuk dikonsumsi bersama," kata Ashanul, Jumat (4/6/2021).
Namun saat melakukan penggerebekan, polisi hanya mendapati barang bukti utama berupa sisa-sisa sabu dan alat hisapnya.
Barang bukti utama yang dimaksud ialah tiga plastik klip yang masing-masing berisi sabu seberat 3,78 gram, 0,48 gram, dan 0,40 gram.
Polisi juga menemukan dua butir pil ekstasi.
"Barang sisa pakai itu sekitar 3 gram. Totalnya mungkin bawa lebih dari itu. Ada 27 orang, cuma 3 gram, pasti mereka yang memfasilitasi bawa lebih dari itu," ucap Ashanul.
5. Hasilkan Rp 100 juta perbulan
HS, satu dari kelima bandar yang ditangkap mengaku, dirinya bisa hasilkan Rp 100 juta perbulan dari bisnis barang terlarang tersebut.
Keuntungan tersebut didapatnya dari membuka empat lapak jual/beli narkoba di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
"Satu bulan Rp 100 juta bisa (hasil jual markoba)," kata HS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).
HS juga bercerita, penghasilannya tersebut tidak didapati sendirian, namun dirinya memperkerjakan keempat anak buah lainnya.
"Yang jual anak buah saya. Saya punya anak buah empat doang, empat lapak," kata HS.
Tak hanya itu, MS di adik HS juga berperan sebagai penyokong dana. (TribunWow.com/Krisna)
Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Kronologi Polisi Gerebek Pesta Sabu di Cipanas, 60 Orang Termasuk Bandar Kampung Bahari Diamankan dan 5 Bandar Sabu Kampung Bahari Ditangkap, Intip Bisnis Naskoba di Lapaknya, Sebulan Raup Ratusan Juta