TRIBUNWOW.COM - Seorang pria bernama Tigor Nainggolan (28), pekerja koperasi simpan pinjam di Bagan Pete, Alam Barajo, ditemukan tewas pada Senin (24/5/2021).
Tigor ditemukan tidak bernyawa dengan posisi telungkup dan masih memakai helm warna putih.
Di tubuhnya ditemukan terdapat dua luka bacok di tubuhnya.
Dilansir TribunJambi.com, setelah melakukan identifikasi, polisi berhasil menangkap dua tersangka yakni, sepasang suami istri bernama Heriyanto alias Ade (36) bersama istrinya, Pini Pondriani (26).
Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Bos Plastik di Bandung, Pelaku Tetangga Korban hingga Motif Terlilit Utang
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari Ini Rabu 3 Juni: Kasus Pembunuhan Roy Sudah Ada Titik Terang
Mereka ditangkap di kawasan perkebunan karet, di wilayah Tebo Ilir, Kabupaten Tebu, Rabu (2/6/2021) malam.
Kapolresta Jambi, Kombes Dover Christian mengatakan, otak pembunuhan sadis tersebut adalah tersangka wanita, Pini.
"Jadi pelaku ini sepasang suami istri, dan otak dari pembunuhan ini adalah si wanita," kata Dover, Kamis (3/6/2021) sore.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka perempuan dan korban pernah menjalin hubungan asmara secara diam-diam alias selingkuh.
Pini menyelingkuhi suaminya bersama dengan korban terjadi sekitar tahun 2020.
Hubungan perselingkuhan mereka kemudian berakhir ketika Hariyanto yang juga tersangka mengetahui hubungan mereka.
"Jadi karena sudah ketahuan, korban memblokir semua komunikasi dengan tersangka wanita atas nama Pini," jelas Dover.
Karena permasalahan tersebut hubungan Pini dan Heriyanto menjadi renggang dan bahkan sempat pisah ranjang.
Baca juga: Detik-detik KKB Todong 2 Warga yang Kendarai Mobil Dinas Pemda Papua, 1 Orang Tewas Tertembak
"Untuk meyakinkan sang suami, bahwa dia tidak akan berulah lagi, dia ajak suaminya untuk membunuh korban," kata Dover.
Polisi juga menjelaskan selain permasalahan asmara ada juga permasalah ekonomi yang membuat tersangka wanita dendam.
Ketika masih menjalin hubungan perselingkuhan ternyata korban pernah meminjam uang sebesar Rp 9 juta kepada Pini.