Terkini Daerah

Mutilasi Istri Orang seusai Bersetubuh, Pelaku Ingat Kata Terakhir Korban: Tolong, Sakit, Sayang

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan dan Wakil kapolresta, AKBP Sabana Atmojo,serta Kasat Reskrim, Kompol Alfian Tri Permadi ungkap kasus pembunuhan di Jalan Belitung Darat, Kamis (3/6/2021) pagi.

TRIBUNWOW.COM - Nasib nahas menimpa R (33) yang dihabisi oleh seorang pria hidung belang bernama Heri Purwanto alias Ari alias HP (40).

Pada hari kejadian, R pamit ke suami untuk membeli susu bayi namun dirinya justru pergi menemui HP dan melakukan hubungan badan.

Hingga akhirnya R dibunuh secara sadis oleh HP, di sebuah rumah kosong di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/6/2021) dini hari.

Pelaku sendiri mengaku masih ingat betul kata-kata terakhir yang diucapkan korban sebelum korban tewas.

Rumah lokasi ditemukannya korban perempuan dimutilasi di Banjarmasin, Rabu (2/6/2021). Pelaku menghabisi nyawa korban karena kesal dimintai uang tambahan tarif kencan. (BanjarmasinPost.com/Apunk)

Baca juga: Wanita Bersuami Tewas Dimutilasi, Ternyata Dibunuh Pria Hidung Belang karena Naikkan Tarif Kencan

Dikutip TribunWow.com dari BanjarmasinPost.co.id, pihak kepolisian memastikan pelaku membunuh korban dalam keadaan sadar tak dipengaruhi minuman keras.

Diketahui korban dibunuh seusai melakukan hubungan badan setelah menerima bayaran dari pelaku.

Pelaku mengatakan, dirinya memenggal kepala korban menggunakan pisau yang biasa ia bawa.

"Kebetulan lagi bawa pisaunya, biasa digunakan untuk mengupas buah ampalam," ujar HP, Kamis (3/6/2021).

Alasan pelaku tega memenggal kepala korban karena ia meyakini jika kepala korban sudah terpisah dari badan maka korban pasti tewas.

Sesaat sebelum korban tewas, korban sempat mengucapkan tiga patah kata.

"Dia teriak tolong, sakit, sama sayang," ujar pelaku yang mengaku masih ingat jelas ucapan terakhir korban.

"Saya menyesal sudah melakukan perbuatan kotor," ujar pelaku.

Pelaku diketahui sehari-hari bekerja serabutan.

Setelah menghabisi korban, ia mengaku sempat berencana kabur ke daerah Kapuas, Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Halaman
1234