TWK KPK

Sempat Minta Tunda Pelantikan, 700 Pegawai KPK Akhirnya Tetap Dilantik: Terpaksa Mengikuti

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara pelantikan 1.271 pegawai KPK menjadi ASN, Selasa (1/6/2021).

TRIBUNWOW.COM - Total 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akhirnya resmi dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN), di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).

Sebelumnya, sebanyak 700 pegawai KPK yang lulus TWK sempat mengirimkan surat terbuka kepada Pimpinan KPK Firli Bahuri dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar menunda pelantikan hingga meminta agar seluruh pegawai KPK dilantik menjadi ASN.

Namun pada akhirnya 700 pegawai tersebut tetap mengikuti acara pelantikan dan dilantik menjadi ASN.

1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Ilham Rian/Tribunnews.com)

Baca juga: Pengakuan Pengajar Wawasan Kebangsaan Tak Lolos TWK, Siap Adu Debat dengan Firli: Kalau Kalah Mundur

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan oleh Wahyu Prestianto selaku Penyidik Senior KPK yang lolos TWK.

"Permohonan penundaan pelantikan ditolak oleh pimpinan," kata Wahyu lewat keterangan tertulis, Selasa (1/6/2021).

Wahyu menyampaikan, para pegawai KPK yang sempat meminta agar pelantikan ditunda terpaksa mengikut pelantikan.

"Pegawai terpaksa mengikuti pelantikan karena sudah diterbitkan surat perintah," katanya.

Sebagai informasi, dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti tes, tersaring 75 tak dapat lulus TWK dan gagal menjadi ASN.

Lalu dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK tersebut, 51 diantaranya diberhentikan dan 24 pegawai dinyatakn akan dibina kembali.

Berikut ini adalah lima poin dalam surat terbuka yang sempat disampaikan oleh 700 pegawai KPK kepada para Pimpinan KPK pada Kamis (27/5/2021).

1. Pertama meminta pelantikan pegawai yang telah berstatus ASN untuk di tunda.

2. Kedua, meminta pimpinan KPK melantik semua pegawainya menjadi ASN sesuai dengan Perundang-Undangan dan arahan Presiden Joko Widodo.

3. Poin ketiga adalah tidak mendukung adanya pemberhentian pegawai.

4. Empat, meminta agar hasil TWK dapat disampaikan secara terbuka, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

5. Kelima, meminta agar dapat berdiskusi bersama dengan pimpinan KPK untuk mencari solusi atas polemik alih fungsi status kepegawaian dan TWK tersebut.

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menyebut, aksi solidaritas para pegawai KPK ini baru sekali terjadi sepanjang sejarah berdirinya KPK di Indonesia.

"Kita tengah menyaksikan solidaritas tanpa dan melampaui batas dari Pegawai KPK yang lulus TWK terhadap para koleganya yang disingkirkan secara melawan hukum oleh Pimpinan KPK melalui instrumentasi TWK," kata BW dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).

Melalui surat itu, pegawai KPK meminta agar hasil TWK dibatalkan, memerintahkan seluruh pegawai KPK beralih status menjadi ASN sesuai mandat UU 19/2019 dan PP 41/2020 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta meminta penundaan pelantikan.

"Fakta ini sekaligus menegaskan spirit yang berkembang berupa solidaritas yang berpucuk dari akal sehat dan berpijak dari nurani menjadi 'barang langka' yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh siapapun," kata BW.

BW juga menilai, aksi solidaritas tersebut menandakan bahwa para pegawai KPK sudah tidak lagi percaya dengan pimpinan KPK saat ini.

Lalu berikut ini adalah daftar nama 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK:

1. Sujanarko
2. Ambarita Damanik
3. Arien Winiasih
4. Chandra Sulistio Reksoprodjo
5. Hotman Tambunan
6. Giri Suprapdiono
7. Harun Al Rasyid
8. Iguh Sipurba
9. Herry Muryanto
10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo
11. Faisal Djabbar
12. Herbert Nababan
13. Afief Yulian Miftach
14. Budi Agung Nugroho
15. Novel Baswedan
16. Novariza
17. Budi Sokmo Wibowo
18. Sugeng Basuki
19. Agtaria Adriana
20. Aulia Postiera
21. Praswad Nugraha
22. March Falentino
23. Marina Febriana
24. Yudi Purnomo
25. Yulia Anastasia Fu'ada
26. Andre Dedy Nainggolan
27. Ahmad Fajar
28. Airien Marttanti Koesniar
29. Juliandi Tigor Simanjuntak
30. Nurul Huda Suparman
31. Rasamala Aritonang
32. Andi Abdul Rachman Rachim
33. Nanang Priyono
34. Qurotul Aini
35. Hasan
36. Rizki Bayhaqi
37. Rizka Anungnata
38. Candra Septina
39. Waldy Gagantika
40. Abdan Syakuro
41. Ronald Paul
42. Panji Prianggoro
43. Damas Widyatmoko
44. Rahmat Reza Masri
45. Benydictus Siumlala Martin Sumarno
46. Adi Prasetyo
47. Ita Khoiriyah
48. Tri Artining Putri
49. Christie Afriani
50. Rieswin Rachwell
51. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan
52. Wisnu Raditya Ferdian
53. Teuku Rully
54. JN
55. EO
56. YA
57. DT
58. FP
59. NL
60. SD
61. GS
62. UK
63. IA
64. TT
65. HN
66. RN
67. SA
68. AR
69. KN
70. DW
71. NM
72. AM
73. IN
74. TP
75. RD

Sejumlah nama tak ditampilkan redaksi demi alasan keamanan.

Baca juga: Respons Sederet Tokoh soal Polemik 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, dari Fahri Hamzah hingga AHY

Ditanya Beranikah Belokkan Kasus

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan soal anehnya pertanyaan pada saat menjalani tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasatgas Penyidik KPK, Rizka Anung Nata mengatakan ada dua pertanyaan yang membekas di hatinya saat menjalani TWK.

Rizka diketahui merupakan 1 dari 75 pegawai KPK yang gagal lolos TWK.

Pada acara Mata Najwa, Rabu (26/5/2021), Rizka menyatakan tidak ada hubungannya antara pertanyaan yang diajukan dengan tugas seorang penyidik KPK.

"Ada dua yang saya masukkan di hati," kata Rizka.

Baca juga: Tak Lolos TWK KPK dan Terancam Dinonaktifkan, Raja OTT: Saya Sudah Terlanjur Dinista

Pertanyaan pertama, Rizka ditanya gara-gara dirinya mengikuti akun Instagram milik seorang ustaz yang kerap mengkritisi pemerintah.

"Pertama ketika asesor saya menyampaikan bahwa saya mem-follow Instagram seorang ustaz," kata Rizka.

Pada saat itu Rizka menjawab bahwa ia mem-follow ustaz tersebut murni untuk kajian agama dan tidak mempedulikan soal aktivitas ustaz tersebut yang santer mengkritisi pemerintah.

"Saya jawab bahwa ustaz ini ketika mengkritik mungkin pemerintah juga tidak anti kritik, kritik itu mungkin sifatnya perbaikan ataupun masukan, dan saya tidak mengambil apapun dari kritik-kritik itu, saya hanya mengambil nilai-nilai agamanya," papar Rizka.

Lalu pada pertanyaan kedua, asesor yang saat itu menanyai Rizka mulai bercerita bahwa dirinya juga pernah berada di institusi atau kedinasan.

Sebagaimana yang diketahui, Rizka sebelum menjadi penyidik di KPK merupakan seorang perwira di Polri.

Rizka bercerita, pada saat itu dirinya ditanyakan pernahkah memanipulasi kasus saat masih berdinas di institusi yang lama.

"Dia menyampaikan kepada saya, sama seperti Anda dulu di tempat dinas yang lama, Anda kan pasti sering melakukan perintah-perintah dari pimpinan untuk menghentikan atau membelokkan suatu kasus, apa yang Anda lakukan?," ujar Rizka mengutip pertanyaan sang asesor pada saat itu.

"Saya sampaikan, saya dulu tidak pernah melakukan itu, ada beberapa perintah cuman saya tidak lakukan," jawab Rizka saat itu.

Rizka mengatakan, dirinya pada saat itu sempat berdebat karena ia tegas menyatakan tak pernah memanipulasi kasus.

"Sampai akhirnya saya berdebat dan saya sampaikan, mungkin Anda pernah melakukan itu tapi saya tidak," ujar dia.

Rizka lalu ditanyakan beranikah memanipulasi kasus yakni menghentikan atau membelokkan kasus sesuai perintah pimpinan.

"Kemudian Beliau menyampaikan juga gimana nanti pada saat di KPK, ketika Anda diperintahkan untuk menghentikan suatu kasus atau membelokkan suatu kasus apakah Anda mau melakukan? Karena Anda seorang PNS sekarang," ungkapnya.

Ia lalu kembali menegaskan bahwa hanya akan menghentikan kasus selama itu memenuhi syarat seperti tersangka yang meninggal dunia.

"Saya sampaikan bahwa saya rasa PNS atau tidak PNS sama saja berlakunya, namanya kebenaran harus tetap ditegakkan," pungkas Rizka. (TribunWow.com/Anung)

Berita lain terkait KPK

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Penyidik Lolos TWK: Permohonan Penundaan Pelantikan Ditolak Pimpinan KPK