TRIBUNWOW.COM - Majelis hakim menyatakan Rizieq Shihab bersalah pada kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Kasus kerumunana di Petamburan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Vonis tersebut dibacakan pada hari yang sama dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).
Diberitakan TribunWow.com sebelumnya, untuk kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Rizieq divonis bersalah dengan denda Rp 20 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS - Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara terkait Kasus Kerumunan di Petamburan
Baca juga: Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Dinyatakan Bersalah dan Divonis Denda Rp 20 Juta
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rizieq 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan untuk kasus kerumunan di Petamburan Rizieq divonis 8 bulan penjara.
Vonis tersebut juga lebih rendah dibanding tuntujan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menhukum 2 tahun penjara.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta waktu untuk berpikir saat ditanya majelis hakim apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kini, Aziz Yanuar yang menjadi satu di antara anggota tim kuasa hukum Rizieq mengatakan akan tetap berusaha hingga mendapatkan vonis tidak bersalah dari hakim.
Baca juga: Ungkap Keluh Kesah atas Sikap Bima Arya, Rizieq Shihab: Membuat Hati Saya Resah Majelis Hakim
"Kita tetap berusaha sampai dapat vonis tidak bersalah dan bebas murni," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com di Cakung, Jakarta Timur, Senin (31/5/2021).
Dia mengatakan akan banding dan sedang dalam proses pengajuan.
"Mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226, dalam proses mengajukan," ujarnya
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 merupakan berkas untuk kasus kerumunan di Megamendung.
Sedangkan untuk nomor 222 merupakan berkas perkara untuk lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang juga terlibat dalam kasus kerumunan di Petamburan.
lima petinggi tersebut ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsy, dan Maman Suryadi. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Sebagian artikel ini diolah dari TribunJakarta.com yang berjudul Tak Terima Putusan Majelis Hakim, Rizieq Shihab Ajukan Banding di Kasus Petamburan dan Megamendung