TRIBUNWOW.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke Provinsi DKI Jakarta.
Opini WTP tersebut diserahkan langsung BPK kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas laporan keuangan pemerintah daerah DKI Jakarta tahun 2020.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," ujar Anggota V BPK RI Barullah Akbar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Pimpinan DPR Dapat Kabar Indonesia Tak Dapat Kuota Haji 2021 karena Vaksin Sinovac: Jadi Pelajaran
Opini WTP kali ini merupakan WTP keempat yang diraih Pemprov DKI Jakarta secara berturut-turut.
WTP diraih Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 2017 dan terus meraih predikat tertinggi dalam pemeriksaan BPK itu di tahun 2018, 2019 dan tahun 2020.
Baca juga: Mundur Serentak, 20 Pejabat Dinkes Banten Ungkit Peran 1 Rekan Mereka dalam Korupsi Pengadaan Masker
Dikutip dari bpk.go.id, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah:
1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
3. Opini Tidak Wajar atau adversed opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Baca juga: Fakta Giant akan Tutup Akhir Juli 2021, Ini Alasan Presiden Direktur PT Hero Supermarket Tbk
Respons Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucapakan rasa syukur dalam pidatonya di rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) pengelolaan keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021.
Saat mengucapakan rasa syukur, suara Anies sempat bergetar.
"Laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan dan syukur Alhamdulillah BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Opini WTP ini merupakan keempatkalinya secara berturut-turut," kata Anies di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).
Anies mengatakan pencapaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras semua pihak.
Untuk itu, Anies mengucapakan terimakasih kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang bekerja keras dan memberikan hasil positif terhadap opini WTP tersebut.