"Sekarang, perbuata tersangka dengan adanya permohonan maaf, terus diberikan maaf, sampai dia menikahi korban, apa iya menghapus pidananya?" ujarnya.
"Coba tanyakan kuasa hukum tersangka, dalam proses hukum apa ada yang seperti itu (menikahi korban), jadi hilang dalam hal tindak pidananya?" ungkapnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Sebagian artikel ini diolah dari Wartakotalive.com dengan judul Ayah Korban Sebut PU Juga Tak Mau Dinikahkan dengan Anak Anggota DPRD yang Sudah Menodai