Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, terkait dengan kejadian itu, korban telah membuat laporan dan pihaknya telah menerima laporannya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih bekerja dan akan memanggil sejumlah saksi dan pihak bank tempat korban menabung.
"Laporan korban telah kami terima dan saat ini penyidik sementara bekerja dan akan memanggil sejumlah saksi termasuk menghadirkan pihak bank di mana korban menabung," kata Mangatas saat dikonfirmasi pada Kamis (20/5/2021).(*)
Berita terkait Terkini Daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saya Sudah Dua Kali Minta Penjelasan tapi Pihak Bank Lepas Tangan dan Tak Mau Mengembalikan Uang Saya