Namun hubungan berubah ketika tersangka menduga istrinya menjalin hubungan dengan orang lain. Bahkan sempat pisah ranjang sekitar tujuh bulan.
"Motifnya cemburu karena ada pihak ketiga yang bermain dengan istrinya, " Ujar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun sesuai pasal 44 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cemburu, Suami di Jember Aniaya Istrinya dengan Celurit